TUBABA (ELM) – Pemkab Tulangbawang Barat menyiapkan dana senilai Rp12,9 milliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
Besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tubaba kepada masing-masing ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya yaitu disamakan dengan gaji pada bulan April 2022 ini, meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
“Untuk pembayaran THR, sudah disiapkan dananya sebesar Rp12,9 Miliar, akan kita bayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya,” ungkap Kepala BPKAD Tubaba Mirza Irawan DA didampingi Gustiningsih, Kasubbid Gaji dan Bendahara Umum, Selasa (19/04/2022)
Pembayaran THR tersebut, lanjut dia, hanya diperuntukkan untuk ASN di lingkup pemkab setempat dari Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan para pejabat jabatan tinggi pratama atau eselon II kebawah.
“Ini sesuai dengan PP 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022 yang telah kita terima kemarin sore. Selanjutnya kita akan memproses pembuatan peraturan bupatinya,” kata dia.
Menurutnya, jumlah ASN di Kabupaten Tubaba hingga saat ini mencapai 2775 pegawai di luar pegawai yang baru dilakukan penerimaan pada tahun 2021 yakni P3K dan CPNSD lantaran SK mereka belum keluar.
“Rincian THR yang diterima yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Semuanya dapat termasuk pejabat eselon II dan para anggota dewan,” ulasnya. (Jef)