Elmadani.id | Lebong – Terungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan laporan polisi no : LP/134/IV/2022/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 19 April 2022 tertangkap 2 orang yang berinisial Basirman, usia 56 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani dan berinisial Sarnobi, usia 26 tahun, beragama islam, pekerjaan swasta terletak di Desa Danau kec Lebong atas kabupaten Lebong
Pada hari Selasa tanggal 19 april 2022 sekira pukul 16;00 wib terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku di desa danau kec Lebong atas kabupaten Lebong yang menyebabkan korban luka dibagian perut
Penangkapan pelaku pada hari Selasa 19 April 2022 sekira pukul 16;00 wib oleh anggota polres Lebong, mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Danau kec Lebong atas kabupaten Lebong, kemudian anggota sat Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku, korban saat ini di Bawak ke RSUD DS ujung Tanjung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak polres, sebilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm, berwarna coklat bergagang kayu dengan sarung kulit berwarna coklat tua, 1 batang kayu dengan panjang 1 meter
Pasal yang di kenakan pelaku, pasal 170 ayat(2) dan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9btahun penjara (SJ)