Muba,Elmadani.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penyelesaian Permasalahan Kepemilikan Lahan dan Tanam Tumbuh Masyarakat Desa Danau Cala, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba, Selasa, (26/04/2022).
Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Anggota Komisi II DPRD Muba, Kepala Dinas perkebunan, DPMPTSP Muba, Badan Pertanahan Nasional Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Direktur PT. Inti Agro Makmur (IAM), Camat Lais, Kades Danau Cala, Sdr Amri Cs.
Rapat tersebut bertujuan Menindaklanjuti surat masuk dari Masyarakat Desa Danau Cala (Amri Cs) tentang tuntutan Masyarakat terhadap hak atas tanah yang terletak di lahan PT. IAM (Inti Agro Makmur) / kebun PT. IAM.
DPRD Muba meminta agar kedua pihak baik PT.IAM maupun Sdr. Amri Cs segera menyampaikan data-data kepemilikan terkait 149 Hektar lahan tuntutan Masyarakat Desa Danau Cala (Amri Cs) pada 15 hari kerja terhitung sejak hari Selasa tanggal 26 April 2022,
(Armin/Adv)