Elmadani.id | BS-Seorang Pria berinisial AR (26) warga Desa Limus, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada hari jumat (29/04/22).
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata, S.IK., saat dikonfirmasi yang diwakili oleh AKP Samardi mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AR ini berdasarkan hasil dari pengembangan kasus tersangka AP dan PJ mengatakan narkotika yang mereka miliki didapat dari tersangka AR.
Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan S.Th., M.Th melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka AR yang tengah berada di kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang tersimpan di tumpukkan kayu bakar di belakang rumah dan 1 unit Handphone merk OPPO A1A.
“Saat dilakukannya penyelidikan terhadap tersangka AR, ia mengakui bahwa narkotika yang dimiliki oleh tersangka AP dan PJ didapat dari dirinya,” ungkapnya.
Tersangka AR beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan di Makopolres Bengkulu Selatan guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.
(rls-Ali S)