Elmadani.id | Muarojambi_Tidak menuruti aturan dari surat edaran Gubernur Jambi , Satlantas polres Muaro Jambi akan menindak truk yang melanggar , Non esensial , dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai surat edaran Gubernur Jambi
Kapolres Muaro Jambi AKBP .YUYAN Priatmaj. SIK MH melalui kasi humas AKP .Amradi.SE menyampaikan ” personel Satlantas Polres Muaro Jambi menindak , Non esensial yang beroperasi diwaktu yang telah dilarang dari tanggal 28/04 s/d 9/05 /2022, hingga hari ini Sabtu 07/05 pukul 09.00 wib dengan lokasi di Jalan lintas kabupaten Muaro Jambi .
Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang meliwati kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 .
Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan dirusak jalan Nasional , Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi
Hal yang sama juga disampaikan Kasat lantas Polres Muaro Jambi AKP .Angga Luviyanto.MH Mengatakan telah menindak mobil truk yang masih membandel , berkoordinasi dengan pihak Disnas perhubungan Muaro jambi, mulai tanggal 28 April – 9 Mei 2022 selama arus mudik lebaran, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako , BBM ”
Kasi Humas menegaskan “Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional.
Sumber Humas PMJ