TULANG BAWANG (ELM) – Kelompak Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap gaji pegawai negeri sipil (PSN) di wilayah setempat.
Menurut keterangan narasumber mengatakan pada media Bidik Nasional dan media El-Madani, bahwa pihak K3S telah melakukan pemotongan setiap pengambilan gaji perbulannya dengan alasan tertentu.
Dalam hal pengambilan pungutan gaji PNS tersebut, dikoordinasi langsung oleh pihak K3S yaitu INS selaku bendahara K3S yang merupakan kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pulou Gadung di Kecamatan Penawartama.
Pada saat dikonfirmasi langsung dugaan Pungli, INS yang merupakan bendahara K3S membenarkan bahwa adanya pemotongan untuk tiap pengambilan gaji PNS tersebut, dengan nominal berpariasi tergantung dari golongan.
“Ia benar, bagi PNS khusus guru Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Penawartama kita (pihak K3S-red) mengambil pungutan tersebut. Hal itu sudah berdasarkan hasil musyawarah antara pihak kepala sekolah,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Lanjutnya, jadi tidak ada masalah. Karena tiap kepala sekolah sudah sepakat dan sudah menyampaikan kepada pihak guru-guru yang ada di sekolahnya.
“Pungutan tersebut memang sudah lama semenjak saya sudah di keluarkan SK dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang selaku bendahara K3S. Karena dulukan pengambilan gaji bagi PNS masih melalui uang tunai, jadi resikonya sangat besar juga buat saya yang jalan,” katanya.
Tapi heranya pihak K3S sampai sekarang masih melakukan pungutan tersebut. Padahal untuk gaji guru sekarang sudah praktis, masuk langsung ke rekening bank masing-masing setiap guru.
Pada saat disingung masalah tersebut, INS menuturkan bahwa pemotongan tersebut masih diterapkan dengan alasan untuk pengambilan slip gaji guru ke Dinas Pendidikan setempat.
“Untuk pungutan itu kan uangnya buat transportasi pengambilan dan penyerahan SPJ di Dinas Pendidikan,” dalihnya.
Diharapkan untuk pihak terkait pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Dinas Pendidikan dalam hal ini agar bisa mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap pihak K3S yang telah melakukan Pungli terhadap gaji guru PNS tersebut. (Jef/Tim)