
Elmadani.id | Mukomuko_Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 3 Raperda Berkelanjutan akhirnya rampung. DPRD Mukomuko bersama Pemkab Mukomuko menggelar rapat pembahasan terkait raperda ini di Kabupaten Mukomuko, Selasa (05/7/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra mengungkapkan tiga Raperda tersebut telah masuk dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus), rencananya akan diparipurna pengesahan pada Agustus mendatang.
Rapat pembahasan dihadiri oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A., pimpinan dan anggota DPRD, berserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko yang terkait.

Bupati H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. menuturkan pembahasan Raperda telah rampung, Bupati mengucapkan terimakasih pada semua pimpinan dan anggota dewan karena dengan kerjasama yang baik, 3 raperda ini rampung. Apalagi raperda ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Alhamdulillah raperda rumusan sudah selesai, semoga berkah,”tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda menuturkan fraksi menyetujui isi dari Raperda. Untuk proses selanjutnya, draf raperda akan diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi.
“Kami berharap, setelah pembahasan Raperda ini selesai dan disahkan menjadi perda bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Mukomuko,” tukasnya.
Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko pada masa sidang II Tahun 2022 rampungka 3 diantaranya, tiga Raperda yang telah rampung pembahasan, masing-masingnya Raperda tentang Retribusi Pembangunan Gedung, Raperda Pencabutan Perda 36 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Terkait dengan usulan pencabutan Raperda tentang Bangunan Gedung dan perubahan Perda tentang Retribusi Bangunan Gedung. Kata Busra, dua Perda tersebut tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
‘’Mudah-mudahan tiga Raperda yang telah tuntas itu, tidak menemukan kendala lagi dan dapat disetujui bersama untuk ditingkatkan menjadi Perda,’’ pintanya
“Maksud diterbitkannya Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan Pemkab Mukomuko, dan warga dalam penyelenggaraan produk kebijakannya,” ujarnya.[Munawir/Adv]