
Elmadaniid | Jakarta_BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3.
Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun uji coba program KRIS dilakukan secara bertahap mulai Juli 2022.
Dengan dihapusnya sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, bagaimana dengan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada wacana terkait perubahan besaran nominal untuk iuran peserta.
“Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya,” kata Arif Budiman Selasa, 5 Juli 2022. .
Ia juga menjelaskan bahwa skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS memberikan besaran iuran sebesar Rp42.000.
Besaran iuran itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal daerah masing-masing.
Selanjutnya, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah. Rinciannya berupa empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.
Arif Budiman juga menjelaskan bahwa untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Oleh karena itu,i perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, yakni pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Selain itu, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Arif Budiman mengatakan untuk jenis kepesertaan tersebut, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Jenis kepesertaan itu yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang setiap bulan.
“Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000,” kata Arif Budiman.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, maka ia bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ia juga dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.***
[Senja]