WNA di Palembang Bisa Punya e-KTP, Ini Syaratnya

Elmadani.id | Palembang,– Membedakan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai diberlakukan termasuk di Kota Palembang.

Meski tidak banyak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menyiapkan bagi WNA yang tinggal di Palembang dengan waktu terbatas.

Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, selama ini warna e-KTP penduduk asli dengan WNA itu sama. Tapi sekarang sudah dibedakan.

“Dukcapil membedakannya dari warna dan bahasa,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Dari sisi ukuran kartu itu sama saja dengan e-KTP pada umumnya. Bedanya berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.

“Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA,” katanya.

Untuk mendapatkan e-KTP ini, prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA adalah Dokumen Kependudukan, yang merupakan suatu identitas bagi penduduk Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.

Wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

“SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas,” katanya.WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti.


Untuk Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTT) untuk Warga Negara Asing, foto Copy Kitas/Kitab, foto Copy Pasport, foto Copyu VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor (Kalu Yang Bekerja), SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian, Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara diwilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL Kota Palembang dan Pas Photo 2×3 Sebanyak 2 Lembar.”Kemudian Foto Copy ID Card Perusahaan, Surat Kuasa dari Perusahaan yang bersangkutan (Seandainya orang lain yang membawa),” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *