
Elmadani.id | Mukomuko_DPRD Kabupaten Mukomuko menunda rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif dewan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tingkat Kabupaten tersebut, Senin (22/08/2022)
Ketua DPRD Mukomuko, M Ali saftaini, SE ketika dikonfirmasi, Senin (22/08/2022), membenarkan hal itu, seraya menambahkan, penundaan rapat paripurna membahas raperda tersebut atas permintaan panitia khusus (Pansus) yang melakukan pembahasan.
Raperda yang mengalami penundaan pembahasan guna mendapatkan persetujuan anggota dewan, untuk ditetapkan menjadi perda tersebut yaitu Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Mukomuko.
Ketua Dewan tersebut menerangkan, penundaan rapat paripurna raperda inisiatif itu, karena pansus belum rampung melakukan pembahasan.
“Namun kita harapkan, pembahasan raperda inisiatif tersebut rampung pada beberapa hari mendatang .,” demikian Ali Saftaini.
Penundaan pembahasan Raperda bersifat sementara. Lantaran masih banyak hal yang harus disinkronkan dengan eksekutif berkaitan dengan Raperda tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/08/2022).
Dikatakan Busra, rancangan produk hukum yang mengatur tentang Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (BPTSP) tersebut, sebelum di limpahkan ke Bapemperda, sudah dibahas terlebih dulu di tingkat komisi.
Namun, di Bapemperda, Raperda ini terpaksa ditunda pembahasannya karena masih banyak yang perlu disinkronkan dengan eksekutif.
‘’Sinkronisasi ini, berkenaan dengan Perda CSR sebelumnya, yang katanya telah dibatalkan oleh Kemenkumham. Jadi kami dari anggota Bapemperda, perlu mengetahui lebih jauh, terkait persoalan yang menyebabkan Perda CSR sebelumnya dibatalkan pusat. Dan pembatalan Perda tentu kami juga harus mengetahui surat resminya dan sampai saat ini belum didapatkan,’’ ungkap Busra.
Ditegaskannya, kesimpulan penundaan pembahasan Raperda oleh perwakilan fraksi yang tergabung dalam tim Bapemperda, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data otentik berkaitan dengan pembatalan Perda sebelumnya.
‘’Kalau berupa surat, kami ingin tahu terlebih dahulu isi surat pembatalan Perda itu. Kemudian, juga alasan pembatalan Perda itu,’’ imbuhnya.
Sebelum melanjutkan pembahasan, pihak eksekutif diminta untuk koordinasi dengan Kemenkumham, mengenai alasan pembatalan Perda CSR sebelumnya. [Munawir/Adv ]