Matangkan Kinerja,Pemdes Tasik Malaya Gelar Pelatihan Hukum dan Administrasi (PARALEGAL) 1 hari Penuh

Elmadani.id | Rejang Lebong_Selasa (7/9/22) Bertempat di Balai Desa Pemerintah Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara,Kabupaten Rejang Lebong,melaksanakan Pelatihan Hukum dan Administrasi,yang menghadirkan Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Rejang Lebong,David Jonie,SH.MH,bersama staf,Pihak Dinas PMD,Sebagai Nara sumber. Acara ini juga dihadiri Camat Curup Utara yang juga merangkap sebagai PJS Desa,Babinkamtibmas, Seluruh perangkat Desa,Pendamping Tenaga Ahli juga BPD setempat.

Acara ini dibuka langsung oleh,PJS desa Tasik Malaya Budiman,S.Pdi dalam sambutan pembukaannya menyampaikan,ucapan terima kasih pada seluruh perangkat desa telah merencanakan kegiatan ini jauh-jauh hari hingga berlangsung berjalannya kegiatan,

“Di kesempatan ini saya ucapkan selamat datang pada narasumber,saya juga sangat berterima kasih pada Perangkat desa termasuk BPD karena telah aktiv bekerja dan rasa ke ingin tauan mereka tentang Administrasi dan hukum saya berharap tetaplah selalu kompak dan Profesionaliisme” Sampai PJS.

Tahap pertama materi Pelatihan ini diisi oleh Kepala bidang kelembagaan Masyarakat,Sosial Budaya,dan Pemerintah Desa dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana sebagai Nara sumber,dalam pemaparanya disampaikan Bobby,

“Kami adalah tempat para kepala desa dan perangkat berkeluh kesan,jadi pintu Kantor kami terbuka lebar untuk kalian semua” papar Bobby. Selanjutnya,Kata dia,”Kami merasa Bangga bagai mana tidak,menurut survei Tasik Malaya adalah sala satu desa yang Pemerintah desanya Cukup Aktiv,disiplin dalam melayani warganya,tetap pertahankan bahkan berusahalah menjadi yang terbaik,Bekerjalah bersama sama,saling bahu membahu,kami akan selalu mengawasi dan memberikan pelayanan maksimal jika dibutuhkan,tentunya antara Perangkat,BPD dan Kepala desa harus saling bekerja sama dan menjalin kekompakan” Red. Paparnya.

Setelah istirahat,dalam materi yang ke dua,Pihak kejaksaan yakni Kasi Intel Kejaksaan Rejang Lebong David Jonie,SH.MH bersama Staf juga berkesempatan memberikan pengetahuan tentang hukum,dalam kesempatan itu David menyampaikan secara detail tentang hak dan Tupoksi juga larangan yang harus dijalani oleh perangkat desa sesuai jabatan,mulai dari Sekretariat,Pelaksanaan teknis,yang terbagi dalam susunan tugas perangkat desa,Berikut penjabaran Jonie:

“Hukum adalah hal yang dibuat dan telah disepakati,untuk sebuah permasalahan,dan dituangkan dalam bentuk peraturan,artinya,Perangkat desa harus tau apa itu hukum”Papar David. Selanjutnya Kata dia,”jika ada permasalahan ditingkat desa akan lebih baik diselesaikan di desa saja,Sebagai perangkat desa harus mengenal apa itu larangan,masa jabatan,Pengelolaan keuangan,Azas pengelolaan keuangan,Cara kerja pelaksanaan anggaran desa,Pelaksanaan Keuangan desa (PPKD),Tim pelaksana kegiatan anggaran,Dan telah terangkum dalam Pasal-Pasal. Semoga perangkat desa dapat memahami apa itu kewajiban dalam tugas” Red. Papar David jonie.

Acara ini juga diisi dengan Ruang tanya jawab antara Perangkat desa,BPD pada Nara Sumber. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *