
Elmadani.id | Jakarta-Dikabarkan pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 pada akhir September mendatang.
Berdasarkan, laman KemenpanRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengungkapkan perihal jadwal seleksi PPPK 2022 yang harus dituntaskan.
Beberapa daerahpun mulai mengumumkan formasi ASN yang dibutuhkan.
Untuk itu, sebelum mendaftar, sebaiknya calon peserta menyiapkan syarat yang ditetapkan pemerintah.
Bercermin dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru ialah:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
3. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. bukan anggota atau pengurus partai politik
6. punya sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan jenjang paling rendah sarjana
7. Sehat jasmani serta rohani
8. punya surat keterangan berkelakuan baik
9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
Sedangkan, untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran, mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu, pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. punya kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun salah satu daerah yang telah mengumumkan formasi adalah Kabupaten Banyuwangi.
Tahun 2022, Banyuwangi mendapatkan 552 kuota ASN. Terdiri dari ,340 guru dan 212 tenaga kesehatan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, proses seleksi calon ASN bakal dilakukan dengan transparan, dengan berbasis sistem daring.
Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi non ASN tenaga guru dan kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah.
Berikut ini rinciannya:
Tenaga kesehatan:
1. Administrasi Kesehatan = 7 Formasi
2. Apoteker : 10 formasi
3. Bidan : 54 formasi
4. Dokter : 17 formasi
5. Dokter Spesialis : 1 formasi
6. Epidemiologi Kesehatan: 1 formasi
7. Penyuluh Kesmas : 3 formasi
8. Perawat : 92 Formasi
9. Pranata Lab Kesehatan : 27 formasi
340 Formasi Guru PPPK:
1. Guru agama Budha : 1 formasi
2. Guru agama Hindu : 1 formasi
3. Guru agama Islam: 98 formasi
4. Guru agama Kristen: 3 formasi
5. Guru bahasa Indonesia: 25 formasi
6. Guru Bahasa inggris: 40 formasi
7. Guru BK: 1 formasi
8. Guru IPA: 29 formasi
9. Guru IPS: 19 formasi
10. Guru Kelas: 55 formasi
11. Guru MTK: 31 formasi
12. Guru Penjasorkes: 8 formasi
13. Guru PPKN: 9 Formasi
14. Guru Prakarya: 5 formasi
Demikian formasi PPPK guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, dengan kuota 340 guru dan 212 tenaga kesehatan.***
[Senja]