Perda Pesantren Kabupaten Mukomuko Sudah Disahkan, Berikut Poin- Poin Penting yang Harus Diketahui

Elmadani.id | Mukomuko_Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren.

Perda pesantren itu disahkan pada rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko, Sabtu (22/10) yang lalu.

Di Kabupaten Mukomuko sendiri Perda Pesantren sudah disahkan pada beberapa waktu lalu yang lalu.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 telah diatur tentang pesantren berusia tiga tahun. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021. Kebijakan itu berkenaan dengan pendanaan dan penyelenggaraan pesantren.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi Bengkulu sendiri resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar pada, beberapa waktu lalu.

Anggota Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren ini juga menyampaikan, pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.

Menurutnya, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kabupaten Mukomuko perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren.

“Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kabupaten Mukomuko  diperlukan adanya ikut serta Pemerintah Daerah kabupaten Mukomuko  untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren,” ungkapnya.

Dalam draft Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

“Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mukomuko,” tuturnya.

5 poin penting dalam UU Pesantren, diantaranya sebagai berikut.

1. Kitab Kuning

RUU Pesantren telah disetujui. Sebab itu, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.

2.Lembaga Mandiri

Salah satu isi RUU Pesantren menerangkan, bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

3. Kiai Berpendidikan Pesantren

Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kyai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.

4. Proses Pembelajaran

RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

5. Dapat Dana Abadi.

Salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Bantuan  ke pesantren bisa dalam bentuk bantuan operasional daerah pesantren (Bosda). Selama ini, penerima BOS daerah merupakan sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik), dan sebagian madrasah.

“Selama ini pun sarana prasarana pesantren adalah hasil dari kemandirian pengelola pesantren,” tuturnya.

“Dengan adanya Perda Pesantren di kabupaten Mukomuko  ini bisa menjadi jawaban dan menutupi kekurangan sarana dan prasarana di pondok pesantren” kata dia lebih lanjut.

Wakil bupati, Wasri, ikut merasa bangga, bahwa ada pondok pesantren di Mukomuko yang dipercaya sebagai tuan rumah peringatan HSN tingkat provinsi ini. Acara berjalan lancar sejak awal hingga akhir. Wabup berharap, para santri di Mukomuko lebih semangat dalam menimba ilmu di pondok pesantren. Bertepatan dengan peringatan hari santri ini, juga diserahkan naskah Perda nomor 6 tahun 2022, tentang penyelenggaraan pondok pesantren. 

Wasri berharap, dengan adanya Perda ini, diharapkan ada peningkatan sinergitas antara pemerintah daerah dengan para pimpinan dan pengurus pondok pesantren, juga dengan para santri. Lahirnya perda ini sebagai bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren yang ada di Mukomuko. Ia juga berharap, pondok pesantren di Mukomuko semakin maju dan berkembang dan melahirkan santri yang intelek dan religius.

‘’Mudah-mudah pondok pesantren yang ada di Mukomuko berkembang lebih baik lagi. Kemajuan pondok pesantren juga salah satu bentuk kemajuan kabupaten,’’ papar Wasri.

Pimpinan Pondok Pesantren Agribisnis Raudathunnajah, Maftuhil Arifin, alias Abah Arif, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas lahirnya Perda ini. Ia mengatakan selama ini, hubungan pondok pesantren dengan pemerintah daerah cukup bagus. Hanya tidak ada dasar hukum yang kuat, ketika pemerintah daerah yang memberikan perhatian lebih. Misalnya dalam bentuk bangunan. Dengan telah lahirnya Perda nomor 6 tahun 2022 ini, tidak ada kendala lagi, saat pemerintah akan membantu pembangunan pondok pesantren.

‘’Saya memiliki hubungan dekat dengan setiap kepala daerah. Pada dasarnya mereka ingin membantu kami, tapi tidak ada dasar hukumnya. Adanya Perda ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kendala,’’ ungkap Abah Arif.

Sekdes Bandar Jaya, Jayadi Adha, mengatakan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, murni lahir dari rahim pondok pesantren. Perda ini diinisiasi oleh para kyai sepuh pengasuh dan pimpinan pondok pesantren. Dengan senantiasa bersinergi dan membangun komunikasi secara terus menerus bersama lembaga eksekutif, legislatif dan kementrian agama. 

‘’Perda ini juga bisa dijadikan dasar ketika desa akan membangun di wilayah pondok pesantren. Harapan kami, pemerintah memberikan peningkatan kesejahteraan para guru yang mengajar di pondok pesantren,’’ demikian Jayadi.[Munawir/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *