
Elmadani.id | Kaur-Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persaandian terus melakukan inovasi dibidang digitalisasi dalam rangka menciptakan kemudahan dalam hal kepengurusan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, seperti kepengurusan kenaikan pangkat dan gaji berkala bisa dilakukan melalui aplikasi.
Aplikasi tersebut dinamakan Aplikasi E – Berkala. Diwaktu yang bersamaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melakukan launching aplikasi E- Berkala yang secara resmi dilaunching Oleh Wakil Bupati Kabupaten Kaur Herliam Muchrim, S.T dan didampingi Oleh Manager PT.PLN Icon Plus, Asisten I, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Pendidikan, serta disaksikan oleh seluruh Kepala OPD, Camat, Ketua APDESI, Ketua MKKS SMP dan K3D SD dilingkungan pemerintah Kabupaten Kaur, bertempat di Aula lantai III Sekretariat Daerah. Kamis (27/10/2022).
Sebelum melaunching aplikasi E- Berkala tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kaur mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kaur yang terus bekerja keras menciptakan inovasi – inovasi dalam mewujudkan Kabupaten Kaur yang semakin digital.
” Terima kasih kepada Pak Jarnawi yang terus memberikan terobosan- terobosan yang menurut kami hal ini sangat bagus dan bermanfaat khususnya bagi ASN yang tentunya nanti bisa membantu dan mempermudah bapak -ibu ASN dalam mengurus kenaikan gaji berkalanya, dan yang terpenting dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan buruk para Oknum tertentu dalam pengurusan berkala ini,” ujar Herlian.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kaur, Kepala Dinas Kominfo juga menjelaskan manfaat dan kelebihan dari aplikasi e – Berkala tersebut, yang mana merupakan salah satu inovasi dalam kepengurusan kenaikan gaji berkala secara online.
” Dengan adanya aplikasi ini akan berdampak positif terhadap para ASN khusunya ASN Guru dalam mengurus kenaikan gaji berkala tanpa harus membawa berkasnya ke kantor dinas terkait,” ujar Jarnawi.
Selanjutnya dia juga mengatakan tugas ASN yang ingin mengurus kenaikan berkala cukup mengunggah berkas persyaratannya, lalu ASN tersebut sudah bisa mengusulkan berkala melalui situs web berkala.kaurkab.go.id, kata Jarnawi
[MC-Mardi]