Polres Mukomuko Amankan Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Elmadani.id | Mukomuko, 6 Januari 2023 Lubuk Bangko,Satreskrim Polres Mukomuko ringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Satuan Reskrim Kepolisian Mukomuko pada hari Jumat tanggal 6 Januar i 2023 berhasil mengamankan pelaku pencabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lubuk Bangko, Kecamatan Selagan Raya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo dalam keterangannya di Mukomuko mengatakan penangkapan pelaku cabul ini dengan dasar :LP/B/834/XII/2022/SPKT/Res Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 30 Desember 2022.

di sampaikan adapun identitas korban mawar (13) warga salah satu desa di daerah ini dan berdasarkan pemeriksaan dokter Saat ini korban sudah hamil enam minggu.

l pelaku ini pacar nya bungga sendiri yaitu AD (19) warga Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya.

Ia menyebutkan, kronologis kejadian pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB korban NP di telpon oleh pelaku AD yang merupakan pacar AD.

Setelah itu pada pukul 13.00 WIB korban ke rumah AD. Setibanya di rumah AD kemudian AD merayu dangdut memaksa untuk masuk ke dalam kamar, kemudian terjadilah perbuatan pecabulan yang di lakukan oleh AD (mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *