
Bengkulu Selatan_Kapolres Bengkulu Selatan,JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP SARMADI menerangkan bahwa
Team Totaici Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil menangkap 2 (dua) orang laki laki pelaku dugaan Tindak pidana Penipuan ,pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib
Kedua tersangka tersebut adalah A
. S, (29 Tahun), Swasta,Almt Jl.BLK Kel.Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Dd. Mt, (31 Tahun), Pek Karyawan Swasta ,Almt
Jl. Talang Padang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan
Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 Pukul 18.30 Wib di Jl.Fatmawati Kampung Baru Kota Manna yang dilaporkan oleh Endri R. P , ( 26 Tahun ) , Swasta , Almt Jl.Pasar lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
Adapun penyebab dari kedua tersangka A.S dan Dd.Mt ditangkap karena telah melakukan dugaan Tindak pidana penggelapan uang milik P.T.. CIPNA NIAGA SEMESTA, sebesar Rp.218.551.516,- ( dua ratus delapan belas juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam rupiah)” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON,S.H, S.I.K, M.H , melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H
Dalam laporannya P.T.. CIPNA NIAGA SEMESTA melalui perwakilannya sdr.Endri Ramadhan Putra , (26 Tahun ), Swasta , Almt Jl.Pasar lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur menerangkan pada hari sabtu 12 November 2022 sekira pukul 12.41 Wib , pada saat dilakukan audit verifikasi Faktur pembelian toko, pada saat kunjungan pertama pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pihak Toko mengakui sejumlah nominal yg tertera di faktur dan
Verifikasi ke dua di hari sabtu 12 November 2022 pelapor melakukan audit / verfikasi memberitahukan kepada pihak toko bahwa pelaku bermasalah dan sudah kabur, barulah pihak toko mengakui bahwa faktur tersebut tidak sesuai dengan barang yang di terima dan toko hanya menerima barang sebagian dari faktur tersebut dan sisanya di bawa oleh pelaku. Kemudian pelaku meminta pihak toko untuk mengakui seluruh transaksi sesuai dengan faktur dengan cara mendatangi dan menstempel faktur tersebut.
Berbekal dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada hari kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib Team Totaici yg di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka A.S sedang berada di rumahnya, selanjutnya Team Totaici menuju kerumah tersangka dan mengamankan tersangka , dari keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan penggelapan tersebut bersama temannya Dd.Mt
, selanjutnya tim menuju kerumah An.Dd.Mt di kawasan Pino Raya dan mengamankan yang bersangkutan serta membawa kedua pelaku ke Polres Bengkulu Selatan guna Proses penyidikan perkaranya “Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON,S.H, S.I.K, M.H , melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H.[Ali S]