
Elmadani.id | Bengkulu Selatan_Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap seorang laki-laki sehubungan dengan kasus Penggelapan
MANNA, Medhub News Humas Polres Bengkulu Selatan Jumat (24/2/23). = Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H.,MH melalui tim Totaici telah berhasil menangkap pelaku Tindak pidana Penggelapan pada hari Rabu (22/2/23) pukul 18.30 wib di provinsi Lampung.
Tersangka an.A. A (46 Tahun), warga Labuhan Ratu Kec.Sepang jaya Kota Bandar Lampung terlibat dalam dugaan Tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kantor PT. Nusa Surya Cipta Dana, Jalan Kolonel Barlian, Kel. Kota Medan, Kec. Kota Manna, Kab. Bengkulu Selatan.pada hari Selasa, Tanggal 7 Juni 2022, Sekira pukul 09.00 Wib milik PT. Nusa Surya Cipta Dana.

Adapun motor yang dgelapkan sejumlah 2 unit dengan indentitas kendaraan :
a. 1 (satu) unit sepeda motor honda
Beat Stret, No. Pol : BD 4493 MG,
Warna Silver, Merk Honda, Type :
H1B02N1L0 A/T, No. BPKB :
Q-03324027, No. Rangka :
MH1JM824MK273718, No.
Mesin : JM82E-1271824, Atas
Nama Iskar, Kel. Merambung,
Kec. Ulu Manna, Kab. Bengkulu
Selatan.
b. 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Revo, No. Pol : BD 5287
MG, Merk Honda, Warna Hitam,
Type NF11T11C01M/T, No.
BPKB : Q-0002912, No.
Rangka : MH1JBK112MK786275,
No. Mesin : JBK1E-1782423,
Atas nama Yatiman, Jalan Datuk
Hamid Rt. 06, Kel. Ketapang
Besar, Kec. Pasar Manna, Kab.
Bengkulu Selatan.
—– Barang Barang tersebut merupakan Stok Unit Motor Bekas milik PT. Nusa Surya Cipta Dana dan di ketahui oleh tim Audit perusahaan. Dan pada saat pengecekan bahwa 2 (dua) Unit Stok Motor Bekas milik PT. Nusa Surya Cipta Dana sudah tidak ada lagi digudang Motor Bekas di Kantor Cabang Manna ,di duga tersangka menjual sepeda motor tersebut tanpa izin Perusahaan Milik PT. Nusa Surya Cipta Dana.
Akibatnya PT. Nusa Surya Cipta Dana mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 Sekira pukul 08.00 Wib Team Totaici mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Bandar Lampung, tepatnya di daerah Tenggineneng , selanjutnya Team Totaici sekira pukul 01.00 Wib Team Totaici berangkat menuju Kota Bandar Lampung, kemudian setibanya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 Team Totaici langsung melakukan Profeling di Dareah Tineneng, akan tetapi keberadaan pelaku belum di ketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2023 Sekira pukul 18.00 Wib Team Totaici mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi proyek pembangunan Gardu Induk PLN Tenggineneng, dan selanjutnya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya membawa pelaku Ke Polres Bengkulu Selatan guna di prosesnya lebih lanjut .[rls-Ali S]