Di Duga Adanya Surat Suara Siluman,Pilkades Suban Menuai Protes.

Bengkulu-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak di 60 Desa yang ada di kabupaten Seluma telah selesai yang dilaksanakan pada Rabu 5/9/23 akan tetapi dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut di duga banyak menuai kontroversi dan kecurangan pasalnya hasil dari penghitungan surat suara disalah satu Desa di kecamatan Semidang alas ( SA ) didesa SUBAN mengalami Draw.

Diketahui sebelum nya pemilihan dan penghitungan surat suara Pilkades tersebut dilaksanakan dibalai desa SUBAN Kecamatan Semidang Alas serta disaksikan oleh seluruh masyarakat yang hadir dan sampai saat ini masih menyisahkan persoalan serta kontroversi diakibatkan oleh salah satu surat suara yang diduga siluman.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa ( Cakades ) SUBAN dengan nomor urut 1 Bani Asri menjelaskan,bahwa diri nya menolak hasil perhitungan surat suara yang dilakukan pada saat itu.

Dikarenakan banyak indikasi kecurangan yang di lakukan oleh panitia pada saat perhitungan surat suara.pasal nya dari kertas surat suara yang diberikan hasil dari perhitungan melebihi jumlah dari mata pilih yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Surat suara yang diberikan oleh dinas pmd Seluma kepada desa SUBAN berjumlah 118 kertas surat suara dan sebanyak 106 mata pilih sahyang sudah ditetapkan sebelumnya.

Akan tetapi yang menjadi indikasi kecurangan itu timbul karna surat suara sah itu bisa sama dengan jumlah suara sah yaitu sama-sama memperoleh suara 53:53 suara sah.padahal dalam penghitungan tersebut ada satu kertas surat suara yang ” BATAL ” jelas Bani Asri saat menggelar konferensi pers disalah satu resto yang ada di Bengkulu pada Sabtu 9/9/2023.

Bani menambahkan ketidak puasan dirinya dari hasil penghitungan surat suara yaitu bahwa ada 1 surat suara yang telah dicoblos Tampa melalui adanya tanda tangan dari pihak panitia penyelengarah pilkades,dan kertas surat suara tersebut sudah ada didalam kotak suara.

Saya menolak dengan tegas keputusan Draw pada Pilkades desa SUBAN dan saya meminta kepada panitia dan yang terkait agar kiranya menghitung ulang seluruh kertas surat suara dalam Pilkades desa SUBAN yang dilaksanakan pada Rabu 6/9/2023 serta kepada pihak aparat penegak hukum ( APH )agar kiranya memproses hukum panitia dan pihak-pihak panitia yang melakukan kecurangan tersebut secara adil “ungkap nya.”

Berikut perihal pakta-pakta dilapangan yang telah dikumpulkan oleh Bani Asri saat pemungutan suara Pilkades Desa SUBAN yaitu :

  1. Bahwa saksi saya diperintahkan oleh panitia Pilkades untuk menanda tangani Blanko/surat hasil pemungutan suara sebelum penghitungan suara selesai.
  2. Pada waktu pemungutan suara hadir 106,dan jumlah mata pilih dari total Daftar pemilih tetap ( DPT ) sebanyak 107 mata pilih.
  3. Saat penghitungan suara ditemukan ” ada surat suara Batal ” yang di ketahui oleh saya sendiri,saksi,masyarakat,termasuk panitia yang ada disekitar Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
  4. Surat yang batal tersebut diketahui sudah di coblos dengan pilihan nomor urut 2 atas nama Niri Nurhayati namun tidak di catat dalam berita acara.

Penulis : Ali S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *