Hai Puluhan Juta Pemilik SIM C di Indonesia, Ada Info Terbaru buat Anda, Penting, Simak Yah!

Elmadani.id_Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun setelah terbit.

Pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tersebut habis.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Adapun biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri.

Selain itu, pemohon juga dikenakan tarif tes kesehatan sebesar Rp25 ribu serta asuransi Rp30 ribu.

Dengan demikian, total tarif perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp130 ribu.

Di sisi lain, pemohon juga bebas memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).

Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan.

Antara lain, fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan asli, serta cek kesehatan.

Kini, pemohon perpanjangan SIM C juga bisa mengurus dokumen secara online melalui SIM Nasional Presisi (SINAR).

Kemudian SIM akan dikirim oleh pihak berwenang.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *