PELAKU CURAT ,DIRINGKUS TIM TOTAICI SAT RESKRIM POLRES BENGKULU SELATAN.

Elmadani.id | Bengkulu Selatan, Jumat (10/11/23) – Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku   pelaku  Pencurian dengan pemberatan Handphone ,pada hari Rabu tanggal (8 /11/ 23 ).

Tersangka an .Rdk  Rmd (18 Tahun),Swasta,Alamat JL. Adam Malik KM 9 Bengkulu,ditangkap  karena telah melakukan pencurian  berat berpartisipasi Hp 1(Satu) unit handphone Merk Oppo A12 Warna Hitam,baju dagangan 3 stel, tas dagangan dan uang tunai Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah) milik  WIWIN ARIPIN, (37 Tahun), Laki-laki, Wiraswasta, Alamat: JL. H. Yasin Rt.2 Kelurahan Tanjung Mulia kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu,yang terjadi  pada Pada Senin( 18/09) Sekira Pukul 07.00 Wib di JL. H. Yasin Rt.2 Kelurahan Tanjung Mulia kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu,
Saat kejadian korban tidur dan terbangun pada pukul 07.00 WIb dan mendapati bahwa barang-barang korban berupa HP merk Oppo A12 dengan Imei 1: 860397056934655, Imei 2 : 860397056934648, baju dagangan 3 stel, tas dagangan dan uang tunai Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah)  tidak ada lagi dan dicuri orang, kemudian korban melapor kannya Kepada Pihak Kepolisian Guna Penyelidikan Lebih Lanjut

PadaRabu (08/11)   Sat reskrim polres BS menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian tim totaici yg dipimpim kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di dibawa di makopolres BS untuk  proses penyidikan.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH M H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curat Hp.

“Benar ,Sat Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku curat HP, atas nama tsk.Rdk  Rmd (18 Tahun),Swasta,Alamat JL. Adam Malik KM 9 Bengkulu,ditangkap  karena telah melakukan pencurian  berat berpartisipasi Hp 1(Satu) unit handphone Merk Oppo A12 Warna Hitam,baju dagangan 3 stel, tas dagangan dan uang tunai Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah) milik  WIWIN ARIPIN, tuturnya.

” Terhadap tersangka tersebut kita lakukan penahanan di sel Rutan Polri Polres Bengkulu Selatan,  Lanjut.

” Kita akan terapkan pasal persamaan dengan pasal 363 KUHP ,yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun penjara, Pungkas Susilo ( rls-Ali S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *