Kades Lawang Agung Pecat Salah Satu Perangkatnya Secara Sepihak dan Setiap Gajian Di Potong Tiga Ratus Ribu Setiap Bulannya,,

Elmadani.id | Empat Lawang_ Kades Lawang Agung Pecat Salah Satu Perangkatnya Secara Sepihak dan Setiap Gajian Di Potong Tiga Ratus Ribu Setiap Bulannya,,

Kepala Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumateta-Selatan, berinisial DU, pecat salah satu perangkat ( Kadus I ) secara sepihak alias tanpa alasan yang masuk di akal.
Hal tersebut di sampaikan oleh SN (mantan kadus tersebut ) Senin ( Tgl, 13/11/2023 ).

Menurut SN bahwa DU selaku kades telah memecat dirinya sebagai perangkatnya dengan sewenang-wenang. Seketika sang Kades menelpon SN ( Kadus I ) dan SN mengatakan via Phonselnya ketika hari Senin ( Tgl 03/07/2023 ) bahwa hasil musyawarah kami malam tadi, Minggu ( Tgl, 02/07/2023 ) anda saya berhentikan sebagai kadus dengan alasan tidak bisa menjalankan tugas sebagai mestinya mengingat SN kuliah di Palembang.

Kepada Awak Media SN menerangkan bahwa beliau sendiri di angkat oleh sang kades untuk menjadi perangkat
( Kadus I ) dan SN juga menyatakan bagaimana dengan kuliah saya dan DU mengatakan yang penting waktu di perlukan sesekali kamu hadir.

Namun bak tiada hujan tiada badai tiba-tiba sang Kades memecat saya dengan alasan saya jarang pulang ke desa. SN pun menyanggupi siap pulang ke kampung demi tugas dan sesekali ke Palembang untuk kuliah namun DU tidak ada lagi toleransi untuknya dan tetap ingin memecat SN.

Menurut SN, beliau bekerja sebagai perangkat selama tujuh bulan terhitung mulai Januari Th 2023, gajian pertama di peroleh dua bulan dan di sunat oleh kades Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah/ bulan ) dengan alasan sudah jadi kesepakatan dan SN menurut saja karena takut di pecat.

Hingga bulan Juli, Senin ( Tgl, 03/07/2023 ) beliau di pecat, berarti beliau gajian terhitung Januari S/d Juli Th 2023. Namun ketika gajian tiga bulan terahir sang kades mengatakan gaji saya cuma tiga bulan lagi yakni Maret, April dan Mei 2023. Lalu saya menanyakan yang bulan Juni gimana pak kades dan beliau menjawab bahwa saya di pecat di bulan Mei dan bulan Juni gaji tetsebut di jedah, tutur saya.

Hasil konfirmasi Awak Media kepada sang Kades, Senin ( Tgl, 13/11/2023 ) bahwa jedah satu bulan tersebut atas saran pak Camat Zaili ( Camat Pasemah Air Keruh ) terang DU.

Sementara itu di lain tempat ketika Awak Media mencari kebenaran tentang hal ini, melalui konfirmasi langsung kepada Camat Zaili via WhatsAppnya beliau mengatakan tidak benar kalau beliau menyarankan ada penangguhan gaji tersebut dan insyaAllah dalam waktu dekat ini beliau akan memanggil Kades bersangkutan, pungkas Zaili.
( Amril Sarif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *