KURIR SHABU, DICIDUK SATRES NARKOBA SAAT BERADA DI KONTRAKAN.

Bengkulu Selatan | Elmadani.id_Kurir Shabu  dibekuk tim.Opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan , di kontrakannya Di Jalan Kapten Buhari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Pemuda gunung mesir Kecamatan Pasar  Manna Bengkulu Selatan, dibekuk tim.Opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan  ,karena didapati sebagai kurir Shabu seberat  1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening, saat ditangkap di kontrakannya Di Jalan Kapten Buhari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan , Senin ( 11/12/23).

Tersangka an. R.S.A, ( 29 thn), Petani/ Pekebun, Alamat :  Desa Durian Sebatang, Kec Kedurang Kab Bengkulu Selatan ditangkap saat berada disalah satu kontrakan di Jln Kapten Buhari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan , berikut Barang Bukti berupa  •1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening.
•1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa Nopol,  dengan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026,

  • 1 ( Satu) lembar STNK motor CBR 150 warna hitam dengan nomor : 13236959, dan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026.
    •1 (Satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor SIM/WA : 0858-3810-5658 dan IMEI : 865720055037409.

Adapun Kronologis penangkapan nya yaitu Pada Hari Senin (11/12/23) sekira jam 20.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan, selanjutnya   melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian sekira jam 21.00 Wib unit Anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan upaya paksa Di Sebuah rumah Kontrakan yang beralamatkan Jln Kapten Buchari Kel Gunung Mesir, Kec Pasar Manna, Kab Bengkulu Selatan,  pada saat dilakukan upaya paksa anggota berhasil mengamankan Seorang Laki-Laki yang mengaku bernama R.S.A, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening,
1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa Nopol,  dengan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026,
1 ( Satu) lembar STNK motor CBR 150 warna hitam dengan nomor : 13236959, dan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026,
1 (Satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor SIM/WA : 0858-3810-5658 dan IMEI : 865720055037409, yang mana barang bukti tersebut di akui kepemilikanya oleh terduga pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Pores Bengkulu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH M Si mengatakan Satresnarkoba Telah berhasil menangkap tersangka R.S.A berikut Barang Bukti Narkoba di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan . 

” betul,Telah berhasil menangkap tersangka R.S.A berikut Barang Bukti Narkoba di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ujarnya.
” Untuk Barang Bukti jenis Shabu telah kita periksakan,dan hasilnya telah keluar pada Kamis (14/13) bahwa barang bukti tersebut Narkotika golongan I , jenis Shabu, ”  ucapnya lebih lanjut.

Terhadap  tersangka kita terapkan sanksi Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu di maksud  dalam pasal 112 ayat ( 1 )  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas  Iptu Sukamto SH M Si ( rls-Ali S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *