
Lebong ,14 Maret 2024,Pemerintah desa karang dapo atas”diduga tidak transparan kelola dana desa( DD dan ADD )soal nya saat tim media melakukan sosial kontrol ke kantor desa karang dapo atas” baliho realisasi APBDes desa sama sekali tidak terpajang di kantor desa , diduga sengaja tidak dipajangkan supaya masyarakat desa karang dapo atas”
KEC Bingin kuning kabupaten Lebong tidak mengetahui berapa dana desa yang sudah terrealisasi tahun anggaran 2023, sedang kan baliho realisasi APBDes seperti intrusi Mentri PDTT desa wajib dipajang di kantor desa,, supaya pemerintah desa/kades harus transparan mengelola keuangan desa, terhadap masyarakat desa nya, lanjut Tim investigasi mendatangi lokasi pekerjaan dan didampingi oleh sumber yang tidak mau dituliskan namanya
Ternyata Masih banyak lagi temuan tim didesa karang dapo atas” KEC Bingin kuning kegiatan Jalan JUT tahun 2023 dengan nilai Rp.118.647.000. diduga fisik kegiatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan Terlalu besar anggaran alias Mark up,
Dan kegiatan MT2; dengan nilai Rp.131.470.000 + 19.300.000 Diduga dana tersebut tidak di realisasikan semua dan Mark up
Kemudian kegiatan Bangunan Rabat beton Gang.dengan pagu dana Rp.66.390.000 diduga kegiatan rabat beton tersebut sudah banyak meretak hingga beberapa bagian sudah ada yang hancur akibat tidak sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan, hingga dugaan pengurangan material patut kegiatan tersebut diduga syarat kepentingan pribadi kades soal nya kegiatan yang dimaksud terlalu banyak Mark up harga
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa
semakin maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir ini ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif, makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.
“Karena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depan kita akan mengedepankan aspek pencegahan,”
Dari pemerintah pusat sendiri, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan. Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa
Ketika di konfirmasi dengan kepala desa melalui WhatsApp dia menjelaskan,, saya sudah bantu uang minyak dan uang rokok bapak, udah saya transfer dengan saudara y oknum wartawan juga saya minta bantu sama dia soalnya dia kerja sama didesa ini,[Ndr]