Tidak Benar adanya Fee Bergulir seperti yang diberitakan oleh salah satu media online, ini sanggahan Kades Desa IV Suku Menanti

Elmadani.id | Rejang Lebong_Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Jumari sebagai Kepala Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran saat di Confirmasi oleh wartawan media ini di kediamannya terkait pemberitaan salah satu media online yang tidak benar tentang Realisasi Fisik Bangunan item Pekerjaan Pembuatan Badan jalan Bersumber Dana Desa Tahun anggara 2023 dirinya menjelaskan

pekerjaan itu tetap kami patu pada prosedur kami didampingi oleh pendamping yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah ada TPK Tim pelaksana kegiatan.dan tolong di catat jelasnya pihak ke 3 cuma mensuplai alat berat dan material karena didesa tidak punya alat berat dan material yang dibutuhkan.terpaksa kita sewa diluar dan kita beli material diluar karena didesa tidak ada

itu juga ada perstujuan prngkat desa karena desa tidak ada alat berat,, trus para pekerjanya pun tetapkami libatkan masyarakat itu yang namanya suwaklola kami selaku pemerintah desa melibatkan warga kami.dan petron nya pun kita sudah ampar sesuai petunjuknya.

setiap pekerjaan proyek yang berasal dari Dana Desa wajib dikerjakan secara swakelola itu namanya pemberdayaan dijelaskan kades pada awak media ini

Apa gunanya PERAN INSPEKTORAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.[Ndr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *