Humas Puskesmas Sindang Jati Berwajah Lugu Jadi Preman saat Wartawan Melakukan Profesi Jurnalisnya

Rejang Lebong_ Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Apa lagi selaku badan publik yang seharusnya dengan jurnalis adalah mitra badan publik,hal tersebut menjadi pertanyaan ada apa?? dengan Puskesmas Sindang jati kecamatan Sindang Kelingi kabupaten rejang Lebong

saat tim investigasi mendatangi lokasi puskesmas dihalangi oleh humas saudara Ngadiono,” menurut Ngadiono bahwa siapapun yang mendatangi lokasi puskesmas Sindang jati tidak dibolehkan pengambilan gambar di gedung puskesmas tersebut,”

di dalam maupun luar gedung menurut Humas puskesmas Sindang jati kecamatan Sindang Kelingi ini sudah perintah dari atasan kami kata Ngadiono, jelas jelas yang dimaksud atasan puskesmas adalah dinas kesehatan atau Dinkes kabupaten rejang Lebong

Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tim investigasi mendatangi lokasi puskesmas tersebut,” guna untuk melakukan investasi tentang laporan dari beberapa masyarakat setempat bahwa gedung rawat inap Puskesmas yang baru dibangun pada tahun anggaran 2022 sudah tidak bisa digunakan dengan baik oleh pasien dikarenakan atapnya sudah bocor dan beberapa dinding nya sudah meretak dan dikhawatirkan bila gempa bumi pasien bisa saja tertimpa oleh dinding yang sudah banyak meretak

Team Media berusaha meminta konfirmasi dengan kepala puskesmas Sindang jati kecamatan Sindang Kelingi guna meminta tanggapan dari kepala puskesmas melalui WhatsApp beliau menjawab,” Cuma meluruskan…bukan maksudnya kami menolak untuk saudara pengambilan fto atau informasi apopun dri puskesmas kmi…kami jugo mau Konsul dulu dg atasan kmi…. untuk kedepannya silakan kita ngobrol2 di puskesmas ..atau di Dinkes…karna bukan wewenang kami untuk hal ini…mohon maaf sebelumnya… makasih banyak 🙏🏻

Awak media menjawab,” Baik bapak trimakasi atas tanggapan dan hak jawab nya. Kami ijin untuk menayangkan berita nya.trimakasih

Kemudian kepala pukesmas menjawab ,” Klw bisa jngn di tanyakan dulu… untuk lebih baiknya..tim bapak temuin di Dinkes ajo…🙏🏻 mkasi, (red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *