
Elmadani.id | Kepahiang_Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,yang tertuang dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Dikabupaten Kepahiang,masih banyak terdapat desa yang belum melaksanakan pemilihan Bpd,padahal menurut Kepala dinas PMD Iwan Zam zam,secara berpariasi SK BPD seluruh desa di kabupaten kepahiang berakhir di bulan Desember 2024, “Khusus proses pemilihan BPD tahun 2024 di Kepahiang,kami sudah menyampaikan instruksi Bupati melalui surat ke seluruh desa yang terkait tertanggal 3 Januari lalu,hingga saat ini ada sekitar kurang lebih 30 desa dari 83 yang sudah selesai melaksanakan pemilihan BPD harapan kami, terkait pemilihan tersebut lebih cepat tuntas maka akan lebih baik” Kata dia.
Iwan Juga menambahkan,Kepemerintahan desa adalah terdiri dari kepala desa Dan BPD jadi kalau tidak dilengkapi maka akan terjadi kepincangan di pemerintahan desa artinya pemilihan BPD harus dilaksanakan,mengingat,hingga saat ini belum ada aturan yang menyebutkan tentang perpanjangan masa jabatan dari BPD. (Gfr)