
Elmadani.id | Kepahiang_Masa jabatan BPD Periode 2018-2024 usai di bulan Desember (Ber Variasi),ada Puluhan desa di kabupaten di kepahiang yang telah selesai melaksanakan pemilihan dan tak sedikit yang belum merealisasikan.
Baca juga: https://elmadani.id/Melalui-Kadis PMDbupati-tekankan-agar-desa-terkait-di-kepahiang-Segera-gelar-Pemilihan-BPD

Di Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang,Pemerintah desa Sosokan Taba hari ini Selasa (2/5/24) menggelar Pemilihan PBD dimulai dari Pukul 8 wib hingga selesai,Sebelumnya Pemdes setempat telah melaksanakan penjaringan beberapa minggu silam alhasil,ada dua puluh orang warga desa dari Masing-masing Kadus setempat yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD Periode 2024-2030, ke-20 calon tersebut dengan nomor urut:
1.Dera Marsoleta
2.Deperi
3.Darwin Sawiran
4.Apriandi
5.Ria iin pustika
6.Guntur alam
7.Anua Konedi
8.Ali imron
9.Hendri
10.Berlian
11.Tono Heriyanto
12.Aprisa Jumiarti
13.Berlian
14.Doni damara
15.Samsu sulaidi
16.Aminin
17.Heri antoni
18.Siska elisa,S.kep
19.Prasono sadewa
20.Eva utami

Kades Sosokan Taba Abdul Kohar SE,Mm yang hadir langsung di proses pemilihan, menyampaikan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan pemilihan yang dimaksud,” Kami dari pemerintah desa berharap apapun hasil dari pemilihan maka itulah yang akan di akui,jadi siapapun yang terpilih semoga bisa melaksanakan amanah masyarakat dengan sebaik mungkin,sebaliknya jika diantara calon ada yang belum terpilih maka jangan berkecil hati tetap semangat,masih ada kesempatan di kelak kemudian hari dalam ajang yang berbeda.” Jelas Kohar.
Disesi wawancara oleh awak media, Kades pun memaparkan tentang proses persiapan pemilihan sudah digiatkan jauh-jauh hari,”Yah,sebelum hari ini kita sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dianggap perlu,demi kelancaran jalan proses pemilihan, maka semua yang diperlukan sudah kita fasilitasi karena Sejatinya (BPD) dan kepala desa itu adalah partner yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain jadi wajib kita dukung penuh” kata dia.
Acara pemilihan pun berjalan sportif dan tampak hadir Camat Muara kemumu dan staf,Kapolsek Muara kemumu bersama Crew,Babinkamtibmas,Babinsa,Dan Seluruh warga Sosokan taba sebagai peserta Pemilih.
Perlu Diketahui,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 yang mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa artinya,kedepan peran aktiv (BPD) sangat berpengaruh bagi kemajuan desa tentu saja melalui kedisiplinan juga Profesional kerja.
(Gfr)