Elmadani.id | Bengkulu Utara_Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Pemdes Durian Daun Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan pemutakhiran data IDM tahun 2024 berbasis SDGs. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Desa Durian Depun Acara di laksanakan di kantor Desa di buka langsung di buka oleh Camat Lais Venti Herlina,S,STP, M,Si, dengan menghadirkan tenaga ahli dari Kabupaten Bengkulu Utara Novita Susanti, serta Pendata SDGS. Dan di hadiri oleh Perangkat Desa,” di zaman penggunaan Teknologi semakin canggih ini maka kita melaksanakan kegiatan Pemuktahiran Data secara Online,” ujar Lilis Susanto Kades Durian Daun, Rabu (22/5/2024)
Kades menambahkan dia mengucapkan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak Pemateri sebagai Nara sumber yang telah bekerjasama menyelesaikan pendataan tersebut, ” setelah seluruh data Desa sudah masuk melalui Aplikasi secara Online mudah-,mudahan kedepannya masyarakat sudah bisa mengaksese nya tutup kades.
Dalam sambutannya Lilis Susanto, Kades Durian Daun menyampaikan IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Untuk indeks komposit yang dibentuk itu sendiri ada 3 meliputi : Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL).
Beliau juga menyampaikan bahwa data IDM ini juga merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.[DDN/Adv]