JAMBI – Kasus pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi Bernama Asniati yang diminta mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara menyita perhatian. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengaku siap mengambil alih tanggung jawab Asniati tersebut.
“Kalau menurut saya, permasalahan guru Asniati ini harus diselesaikan cepat. Pemkab mesti bertanggung jawab dan jangan dibebani lagi ibu itu untuk mengembalikan gajinya itu ke negara karena beliau tidak salah,” katanya.
Edi menilai Asniati tidak salah dalam kasus tersebut. Dia meminta persoalan masalah pensiunan guru TK itu tidak dibebankan semuanya ke Asniati. Dia menyinggung ada hak Asniati yang juga harus dibayar selama 2 tahun terakhir saat masih aktif mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut. Kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji, itu jelas salah,” ujarnya.
Ketua DPRD Jambi itu meminta Pemkab Muaro Jambi segera menyelesaikan persoalan tersebut. Edi juga mengaku siap membayarkan uang Rp 75 juta itu ke negara.
“Pemkab saya minta harus selesaikan masalah ini, jelas ini kelalaian dari pihak Pemkab, bukan ibu guru Asniati. Tetapi kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula karena adanya persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta tersebut diketahui merupakan uang kelebihan bayar.
Asniati diketahui harus pensiun sebagai ASN guru TK di usia 58 tahun. Namun, selama usia 58 tahun ia belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun.( AA)