Bengkulu Utara- Sabtu tanggal 14 September 2024 Pukul 03.00 Wib. unit Pidum yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polres Bengkulu Utara AIPTU DERMAN SIMORANGKIR melakukan Penangkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian.pelaku dengan inisial AYF seorang Perempuan warga desa Gunung Selan.yang saat ini berdomisili di desa talang baru Ginting.Kecamatan air besi kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 123/ IX/2024/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU,Tanggal 13 September 2024.
Awal kejadian pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Alun-Alun Rajo Malim Paduko Kel. Gunung Alam Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Melapor seorang korban pencurian,TIKA PUSPITA SARI ke polres Bengkulu Utara.
Adapun KRONOLOGIS KEJADIAN
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib pada saat itu pelaku bersama rekannya JANI sedang berjualan es boba pada saat itu sedang rame pembeli kami berbagi tugas sibuk masing-masing tika sambil melayani dan membuat es,modus operandinya datang 3 (orang) perempuan datang membeli kemudian ketiga perempuan tersebut pergi setelah membayar lalu pelaku langsung ke depan boot untuk membersihkan bagian depan boot yang saat itu ada air bekas es lalu pelaku melihat ada 2 (dua) Handphone dan pelaku menanyakan kepada pembeli yang lain dengan dialek bahasa Bengkulu.pelaku mengatakan “ KO, HP SIAPO? “ lalu ada yang menjawab “ DAK TAU YUK “ kemudian pelaku ambil dan amankan didalam boot serta langsung pada saat itu juga pelaku matikan kedua Handphone tersebut.
lalu datang 2 (orang) anak SMP bertanya kepada Tika “ YUK ADO HP YANG KETINGGALAN? “ Tika menjawab “ YO, ADO IKO YANG MANO .
kemudian diambil oleh anak SMP tersebut dan langsung pergi “ MAKASIH YUK “ lalu pelaku melanjutkan pekerjaan.
Pelaku , kemudian sekira 1 jam datang 3 (tiga) orang perempuan menanyakan “ ADO NENGOK HP “ pelaku menjawab “ HP NYO LAH DIBAWAK ANAK SMP “ lalu mereka berkata “ ITU HP AMBO YUK “ pelaku menjawab “ DAK TAU AMBO ITU LAH DIBAWAK KEK ANAK SMP “ dan ketiga perempuan tersebut langsung pergi kemudian setelah pulang kerja pelaku membawa handphone tersebut pulang kerumah.
Kisaran berkelang 3 (tiga) hari setelah kejadian pelaku membawa hadphone tersebut ke konter Desa Gunung Selan untuk membuka pola handphone dan me-reset handphone tersebut.
Akhirnya polres Bengkulu Utara Mengamankan Pelaku dan BB 1 unit HP ke Mapolres Bengkulu Utara,serta Melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku
Dan akhirnya Melengkapi administrasi penyidikan oleh tim penyidik polres Bengkulu Utara.[rls-DDN]