
Elmadani.id_Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana ,S.IK.,MH pimpin pelaksanakan pengamanan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Arga Makmur kab Bengkulu Utara, Jumat (20/09/2024).
Sebanyak 197 personil Polres Bengkulu Utara, lakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara kasus Pencabulan yang terjadi di Ponpes Al qolam kec. Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara
Kasus yang di Praperadilkan ini adalah Terkait Perkara Pencabulan Yang dilakukan Oleh Sdr Marviawan Als Mujahid yang merupakan Pengasuh Ponpes Al Qolam
Kapolres Bengkulu Utara Akbp Lambe Patabang Birana,S.IK., MH mengatakan bahwa hari Jumat tanggal 20 September 2024 Pihaknya melaksanakan pengamanan sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Marviawan Als Mujahid dengan Cara Humanis.
Berdasarkan data dilapangan bahwa yang kegiatan sidang Praperadilan ini diwakili kuasa hukum Lembaga Bantuan Dan Konsultasi Hukum Universitas Muhamadiyah Bengkulu Dr.Edy Sugiarto,S.H.,M.H Dkk.
Adapun Yang hadir dalam Sidang praPeradilan tsb adalah
- Hakim Ketua Hilmia Dimiati, SH
- Pemohon Selaku Advokat / Konsultan Hukum yang tergabung pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) yaitu Dr. EDY SUGIARTO, S.H., M.H., KAMARUZZAMAN S.H S.H., MARTONI S.H.I, FRAHMA GINTANG S.H., AL ARKOM S.H., NUHARMAN S.H.
- Bidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, SIk. MH, AKP Resdianto. SH. MH. Aiptu Kusnadi. SH, Aiptu M. Rifai. SH, Brigpol Aldoni. SH
- Pihak keluarga Korban
- Jamaah/ Simpatisan Ustad Mujahid dari Ormas AISYIYAH Ketahun dan dari Ormas Muhamadiyah Bengkulu Utara yang berjumlah sekira 80 Orang
Dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 11.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif.[DDN]