Penukaran aset Desa Tanjung Karet diduga tidak sesuai Peraturan dan Perundang-undangan, Ada apa

Bengkulu Utara_Penukaran aset Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai Peraturan dan Perundang-undangan. Sedangkan pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016.

Telah diketahui bersama, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi peraturan pemerintah. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Kemungkinan juga termasuk yang dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Karet, yang berkelahiran tahun 90an, kaum milenial, sosok pemuda yang enerjik, cerdas dan pandai bergaul. Bagaimana tidak, ia bukan hanya aktif sebagai kepala desa, namun ia juga aktif untuk memperkenalkan Calon Kepala Daerah yang turut ikut kontestasi Pilkada 2024, melalui Baliho atau Banner berlatar warna kuning.

Saat wawancarai (23/9) mengenai penukaran/penjualan aset desa yang berupa lahan dan jalan rabat beton kepada pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi tidak jauh dari rumahnya, ia membenarkan bahwa jalan tersebut sudah berikan pengganti oleh pihak perusahaan, aset tersebut telah digantikan dengan uang oleh perusahaan. Pihak perusahaan telah menyerahkan uang tunai dan saat ini uang tersebut sudah tersimpan dalam rekening desa.

“Au, benea kalau dalen o bi sudo tenukar kai perusahaan ngan taci, taci ne Sotos Delapen Puluak Delapen Juta, taci o bi nak rekening. Uku bi antisipasi hal awei yo akan terjijai, silahkan kalau ko lak kemnek ne, baik Kulo da, ite kemliak ipe gi lemik ne, kalau do’o kunei masyarakat, kmak taci ne ngan gi madeak o, jibeak kamakok kerjo bodong e, kemak taci ne o amen lak nyen gawe ye, nadeak Ngan si, web lak diye ne“. Terang Sarkawi menggunakan kan bahasa rejang

Imbuh Sarkawi, “Untuk data ne ade kute, berita acara ne ade, Foto ne ade, be ku kmirim ngan ko, coa si memain diku ye, kute ne sudo ku koordinasi, bi mneken Kute nak berita acara yo.” Pungkas Sarkawi

Terpisah, Rahmat Hidayat selaku Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, saat diwawancarai di ruang kerjanya, dengan tegas mengatakan bahwa

“untuk permohonan ke Bupati Bengkulu Utara belum ada, hanya saja saat itu pernah ada undangan untuk menghadiri rapat, namun dikarenakan banyak tugas, jadi kita tidak dapat hadir. Kalau ditanya apakah surat permohonan penghapusan aset ke Bupati setahu saya tidak pernah. Mungkin menurutnya tidak perlu sejauh itu tentang penghapusan aset desa, cukup di tingkat desa saja.”

Berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2016 yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no 3 tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa, pada Pasal 32A sampai dengan Pasal 32K, bahwa penghapusan aset desa terlebih dahulu Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Bupati dan disetujui oleh Gubernur, jika disetujui oleh Gubernur maka penentuan nilai tukar aset ditentukan oleh tim Ahli.

Permendagri
Pada hari berikutnya(24/9), awak media kembali menghubungi Sarkawi Kepala Desa Tanjung Karet, untuk meminta dikirimkan file Berita Acara pelepasan aset dan foto penyerahan uang yang dijanjikan oleh Kepala Desa di hari sebelumnya. Herannya Sarkawi menolak untuk mengirim data tersebut, Sarkawi mengatakan bahwa, dirinya sudah konsultasi dengan 7 orang Pengacaranya, namun seluruh pengacaranya tidak memperkenankan untuk memberikan data tersebut. Sarkawi hanya membolehkan untuk melihat saja tanpa menyalin. (DDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *