Pengerjaan Bangunan Atas Jembatan Lubuk Alai. Abaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3) & diduga Kontrak Kritis

Rejang Lebong , Dari pantauan awak media di lokasi proyek, terlihat banyaknya pekerja yang tidak menggunakan pakaian safety (APD) seperti sepatu, sarung tangan, rompi, helm proyek dan masker kesehatan. ada poin dalam pakta komitmen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah dilanggar oleh kontraktor pelaksana CV FINSA BERSAUDARA, Terkait hal ini sudah diatur di dalam Permenaker No. 01/Men/1980, K3 Pada Konstruksi Bangunan.

Seharusnya Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten rejang Lebong melaksanakan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pada paket pekerjaan pembangunan atas jembatan lubuk alai Palembang Kecik
Pengawasan K3 memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan pemantauan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, pengawasan K3 juga memberikan masukan dan himbauan kepada Pelaksana Pekerjaan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan kerja bagi karyawan/pekerja yang berstandar SNI dengan lengkap dan benar.apa lagi nilai proyek jembatan tersebut mencapai sepuluh 10 milyar lebih

Diduga ada unsur kesengajaan untuk mengangkangi aturan aturan yang berlaku dalam masa Tender hingga sampai pada saat pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan atas jembatan lubuk alai Palembang kecik kecamatan Sindang Beliti ulu BM 1 PUPR kabupaten Rejang Lebong.Paket Pekerjaan Pembangunan atas jembatan lubuk alai Palembang kecik

tidaklah terdapat biaya untuk Pekerjaan SMKK atau Biaya untuk K3 Konstruksi yang pada umumnya Biaya SMKK itu sebesar 1,85% dari total biaya Konstruksi, dikarenakan SMKK sangatlah penting untuk perlindungan keselamatan bagi pekerja dan lingkungan sekitar, apalagi ini pekerjaan dilingkungan ATAS jembatan, hal tersebut diatur Permen PUPR No 14 Tahun 2020 dan Permen PUPR No 21/PRT/M/2019.

Seharusnya sebelum tender jasa Konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus memeriksa dokumen dari PPK terutama untuk biaya SMKK, untuk biaya SMKK tidak terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga ini berakibat Fatal karena tender tersebut yang seharusnya di Gagalkan hal tersebut diatur dalam Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalu Penyedia,

menyebutkan Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur.

Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagaimana tersebut
diatas merujuk pada PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.Pasal 27 ayat (1) PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan, “Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK”.

Selanjutnya, Pasal 29 PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan:
Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagaimana tersebut
diatas merujuk pada PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem manajemen Keselamatan Konstruksi.Pasal 27 ayat (1) PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 yang menyebutkan, “Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK”.

Hingga berita ini ditayangkan pihak CV Finsa bersaudara maupun dinas terkait belum memberikan keterangan,[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *