
Elmadani.id-Ketua Lembaga swadaya Masyarakat Hukum Adat kenagarian Silaut ( LSM-HAS ) menyatakan bahwa IUPHHK, HTI PT, Sukses Jaya Wood itu, penuh dengan rekayasa, dan korupsi, yg di lakukan oleh pejabat pemerintah ( Bupati ) kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,tahun 2013.
Jika kita merunut, Dengan regulasi yang ada, seperti, Perda no 13 th 1983 & Perda no : 6 th 2008,cukup jelas dan tegas, hutan tanah yang ada di setiap nagari di sumatera barat, adalah tanah Ulayat,
Ciri-cirinya adalah :
“Basasok Bajurami, Batunggua Bapana bangan, Bapandam Bapakuburan” arti dari perkataan Basasok Bajurami Batunggua Bapanabangan yakni lahan yang sudah pernah digarap telah meninggalkan bekas seperti jerami.atau Tunggul bekas tebangan tumbuhan yang ditanam nya. Dan arti dari kata “Bapandam Bakuburan itu adalah ada tanaman tua/pohon ditanam yang dijadikan bahan bukti lahan tersebut milik masyarakat.

Yang di sebut dengan bendera rebahan,
–Bedera tegak adalah tenaman tumbuh, seperti durian, manggis, Langsat ada di wilayah itu, sebelum PT, Sukses Jaya Wood bercokol di wilayah tersebut
—Bendera rebahan sepeti makam / kuburan, yang terdapat, di lubuk Muaro serdadu, makam lubuk angit, makam bukit gelanggang puyuh, makam bukit gunung bertanduk, makam lubuk pondok rendah, makam lubuk Kalam,
-membuktikan, hutan/tanah tersebut erat kaitannya dengan masakat Silaut, di pertegaskan oleh putusan MK No : 34/PUU-IX/2011,
—-ciri tnh Ulayat/adat itu adalah, Bekas perkampungan, bekas perladangan, pendam dan kuburan, sejarah masyarakat setempat.
Menurut Putusan MK : yang tersebut di atas, Penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak masarakat hukum adat, namun pemerintah kab Pessel tidak menghiraukan hak-hak masarakat yang telah di atur dalam UU yang ada seperti UU 1945,
Berdasar kan putusan MK : No 35/PUU- X/ 2012, Hutan Ulayat / adat, bukan merupakan hutan negara.Ketua LSM – HAS, Selalu mempertahankan hak-hak masyarakat, Agar kembali ke pemiliknya,
Dengan berbagai macam cara telah di tempuhi, dari membuat laporan secara tertulis yang ditujukan ke Presiden,DPR RI, Menteri Kehutanan RI, Kapolri RI, Kejaksaan Agung RI, Ketua KPK RI,Mahkamah Agung ( MA ). Namun sampai sekarang laporan tersebut belum ditanggapi.APL/Red/ZH