
Pessel, Sumbar – Lembaga Swadaya Masyarakat Adat Kenagarian Silaut (LSM HAS) bersama Ketua Karang Taruna Silaut dan jajaran mengecek lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup yang diduga tidak memiliki legalitas.
Pengecekan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut ( LSM-HAS) Ketua Adat Nagari (KAN) Silaut diwakili Ketua Karang Taruna Silaut, dan perwakilan dari warga silaut. Senin 17 Februari 2025.
Mantan Ketua Tokoh Adat Silaut, Muman Dt Pandukorajo menyatakan tanah yang digarap oleh PT. Incasi Raya Grup seluas 400 hektar ditanami pohon sawit tersebut itu adalah tanah ulayat Adat Silaut, berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan antara Pemangku Adat dengan Perusahaan Incasi sejak awal, pihak Perusahaan Incasi hanya memiliki tanah garapan seluas 11.600 hektar yang ada legalitas dari Pemangku Adat, diluar itu adalah tanah ulayat adat Silaut, “pungkas Muman.
Ditegaskan mantan Ketua Tokoh Adat ini, tanah yang digarap oleh PT. Incasi Raya Grup yang terletak di sebelah Utara paling ujung Perusahaan tersebut harus dikembalikan ke Adat Silaut dan kami LSM-HAS juga akan menyurati BPN untuk mengukur ulang Lahan perkebunan PT. Incasi Raya Grup agar luas lahan tersebut sesuai dengan batas yang telah ditentukan, dan sesuai dengan luas lahan yang ada didalam peta saat penentuan batas awal.
“Setelah dilakukan pengukuran ulang, dan berapa luas yang tertera dalam peta dan perjanjian awal itu resmi menjadi milik PT. Incasi Raya Grup sesuai dengan perjanjian dan kontrak yang telah ditetapkan. Tetapi anehnya tanah diluar ketentuan tersebut yang luasnya 400 hektar diduga dikuasai oleh PT. Incasi Raya Grup, dan warga akan menutut hak -haknya untuk dikembalikan,”terang Muman.
Lanjut Muman menyatakan duokumen perjanjian dan peta perjanjian batas kami pegang, dan menjadi garda terdepan membela hak-hak tanah Ulayat, dan menginginkan pihak perusahaan mengembalikan apa yang menjadi milik masyarakat. Kami tidak pernah mengambil apa yang jadi hak-hak hak PT. Incasi, tapi kami juga tidak mau tanah Ulayat kami diambil tanpa adanya kesepakatan dan ganti rugi,” tegas eks Ketua Tokoh Adat ini.
“Bunyi pasal 33 UUD 1945 Bumi, air dan terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat. Berpedoman pada Undang-Undang ini sudah jelas tanah yang ada di wilayah Silaut bisa kami pertahankan dan berhak dikelola oleh masyarakat Silaut, diluar dari tanah PT. Incasi Raya Grup yang telah ditetapkan izin kelola oleh Pemangku Adat Silaut, yang diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,”jelas Muman.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Perusahaan PT. Incasi Raya Grup dapat memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini. (Tim PPWI/Red)