
Rejang Lebong | Elmadani.id – Diduga salah satu pasien yang hendak berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jalan jalur dua kota Curup, merasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh RSUD jalur dua kota Curup kabupaten rejang Lebong yang diduga terkesan kurang maksimal. Senin (03/02/2025).
“Ya, sebenarnya kami datang ke RSUD jalur dua ini ingin mengetahui tentang apa yang diderita oleh bapak kandung kami, namun bukannya diberikan pelayanan yang baik malah kami mendapatkan pelayanan yang kurang baik oleh bidan atas nama eka dan teman nya, yang menangani orang tua kami,” ujarnya anak kandung pasien kepada awak media ini

Sedangkan bapak kami sudah lama sakit mangkanya kami bawa ke RSUD untuk mendapatkan pelayanan semaksimal mungkin.minta ditangani lebih serius.kami datang pada hari Senin pagi tanggal 03/02/2025 di RSUD malah orang tua kami mendapatkan pelayanan yang tidak baik,,dua orang bidan yang piket memerintah kan kami untuk memasang oksigen pada hidung orang tua kami dan memerintah kan untuk pengambilan Sempel dara di ujung jari orang tua kami,, seolah olah dua bidan piket atas nama eka dan teman nya bidan tersebut jijik terhadap orang tua kami
Jijik adalah emosi yang muncul saat merasa tidak suka atau enggan terhadap sesuatu atau seseorang. Jijik biasanya dikaitkan dengan hal-hal yang dianggap kotor, berkuman,

Sedangkan tugas seorang bidan dirumah sakit
(1) Bidan mempunyai tugas pokok antara lain: a. pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan; b. pelayanan keluarga berencana; c. pelayanan kesehatan bayi dan anak; dan d. pelayanan kesehatan masyarakat
Sedangkan bidan sudah diatur
KODE ETIK I HUBUNGAN BIDAN-KLIEN
KLIEN MEMILIH DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PILIHANNYA. MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN. MEMPRIORITASKAN KEBUTUHAN PEREMPUAN. MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA. • BEKERJASAMA DENGAN MANUSIA. • SALING MENGHARGAI.
Bila nanti terbukti
Sanksi bagi bidan yang melanggar kode etik dapat berupa teguran, pencabutan izin, atau hukuman penjara.
Sanksi teguran Teguran lisan, Teguran tertulis.
Sanksi pencabutan izin Pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 tahun, Pencabutan SIKB/SIPB selamanya, Pencabutan izin praktek bidan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak rumah sakit RSUD jalan jalur dua kota Curup belum bisa dihubungi. Red (team)