DINAS PUPR BIDANG PERUMAHAN PERMUKIMAN AKAN DILAPORKAN KE KEJATI BENGKULU

Bengkulu Rejang Lebong , Selasa 11 Mar 2025 – Ketua organisasi perkumpulan besar solidaritas rakyat ( PBSR ) DPD BENGKULU dalam waktu dekat akan melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Dan Perundang Undangan Bidang Perumahan Permukiman dinas PUPRPKP kabupaten rejang Lebong Tahun Anggaran 2024

Narasi Atas Fakta dan Data

Kegiatan yang ditangani pada DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 Bidang Perumahan Permukiman sama sekali tidak dituangkan di SIRUP dan RUP pada Portal On-line LKPP untuk kegiatan
Belanja Jasa Tenaga Fasilitator (TFL), Bedah Rumah 363 Unit, Biaya Narasumber dan Belanja Honorarium tidak seperti pada Tahun 2023 ke empat kegiatan tersebut berjumlah Rp 3.420.000.000 untuk 159 bedah rumah.

jadi jika untuk tahun 2024 adanya 363 rumah diperkirakan biaya anggaran yang tidak ada dalam RUP sebesar Rp. 7.807.000.000 itu belum termasuk anggaran biaya Normalisasi Saluran Drainase Permukiman di kabupaten Rejang Lebong.

Abstraksi:
Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Presiden telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya.

Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media,

biasanya masalah dibawa pada forum-forum diskusi di dalam kelas pengadaan barang/jasa atau Bimbingan Teknis di Satuan Kerja.Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik,

kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

Atas dasar fenomena tersebut diatas bagaimana pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran menjadi lebih optimal, pada tulisan yang sederhana ini penulis mencoba memberikan sumbang
saran yang barangkali dapat dijadikan referensi oleh pengambil kebijakan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah.

Belajar pengalaman dari LPSE Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Keuangan yang patut di contoh oleh K/L/D/I lain, tentunya dengan mediatornya LKPP pada tahun-tahun anggaran 2015
dan seterusnya sudah tidak ada lagi seorang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang
tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan. (RUP) Semoga….

Kata kunci :

Rencana Umum Pengadaan dan Keterbukaan Informasi publik.
Pendahuluan Upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah
satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender.Bunyi pasal 15 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang.Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah

kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan rencana umum pengadaan yang pada tahap akhir adalah Pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP). Namun procedure penyusunan Rencana Umum kelihatannya kurang mendapat perhatian serius di K/L/D/I.

Padahal kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 16/2018 dan Perumbahan
terakhir Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,

atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai

dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Bunyi Pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau

informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini,

dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).Dalam hal RUP (Rencana Umum Pengadaan) seharusnya diumumkan secara luas oleh Penguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010, menyatakan sbb : “Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan; 2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; Selain itu, simak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” sehingga dengan tidak diumumkannya RUP tersebut oleh Pengguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I ,

maka Penguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik public. Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dalam definisi perbuatan melawan hukum menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 1 Angka 1 s/d 4 UU. No. 11 Tahun 2008 ttg ITE, menyatakan bahwa ” Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, tele copy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,

optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Contoh sederhana

Hasil Print out saja merupakan suatu
perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia, menurut ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE “Menuju Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif & akuntabel”.Memang benar dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa
menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal,

tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE yang menyatakan
sebagai berikut :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
orang lain atau milik publik.”

Hal tersebut sudah jelas pelanggarannya, disinilah ranah aparat penegak hukum (APH) untuk menegakan keadilan dan hukum yang berlaku berdasarkan undang undang

Bagaimana Sanksinya :
Pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan sbb : ” Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah)”

Dari uraian diatas dengan ini selaku DPD Prof Bengkulu Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( BPSR ) melaporkan kepada Bapak adanya pelanggaran yang terjadi di DPUPRPKP kabupaten rejang Lebong.Bidang Perumahan Permukiman.[NDR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *