Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Simpang Perigi di Tipu Oleh Empat Orang Berjilbab di Bulan Ramadhan, Beras 1 Ton Pun Raib.

EMPAT LAWANG-Seorang ibu rumah tangga di desa Simpang Perigi Ch (37 ) adalah korban penipuan oleh empat orang wanita berjilbab, Selasa( Tgl, 18/03/2025 ).

Berawal dari kedatangan pertama mereka pada hari Senin ( Tgl,17/03/2025 ). Kala itu mereka berdua yakni, Metik dan Nopi bertandang ke rumah korban untuk meminjam uang, namun Ch balik bertanya kamu dari mana dan tau dari mana kok bisa tiba di rumah saya ? Metik pun menjawab aku dari desa Puntang ini kawan aku Nopi dari desa Lubuk Puding Lama.

Kami datang ke sini ndak minjam duit koperasi kata mereka. Tadi kami di kasih tau sama laki VT( Bidan desa setempat ) yakni BL katanya kamu minjamkan uang serupa koperasi.

Mendengar penjelasan mereka korban pun menjawab maaf kami tak lagi meminjamkan uang takut banyak musuh.

Mereka pun melirik ada beberapa karung beras dlm kemasan karung dan mereka bertanya berapa jual berasnya dan korban pun menjawab kalau kontan Rp.15 000 tapi ada juga yang bulanan seharga Rp.16 000 tapi setiap tgl 7 harus bayar. lalu mereka berdua berpamitan.

Keeasokan harinya mereka datang lagi dan membawa teman dua orang lelaki dan mereka memohon agar korban bisa memberinya beras dengan cara bayar bulanan, korban CH menolak karena kami belum kenal siapa kamu sebenarnya.

Dengan kata-kata yang cukup meyakinkan Metik dan Nopi mengatakan yakinlah sama kami tak mungkin kami menipu, Nopi pun mengatakan bahwa beliau adalah keponakan Jon Heri kades Lubuk Puding Lama yang tak lain teman akrab suami korban, namun ketika suami korban mau menelpon Jon Heri nomor kontak beliau terhapus ketika handphonnya di instal ulang.

Begitu juga dengan Metik katanya beliau guru SD N di desa Puntang tak mungkin aku mau menipu ujar Metik dan ahirnya korban pun menyetujui permintaan mereka dengan surat perjanjian atas nama penitipan untuk di jualkan.

Keesokan harinya Selasa ( Tgl.18/03/2025 ) mereka berdua datang lagi membawa dua orang teman perempuan dua orang laki-laki yang katanya buat mengobyek beras titipan tersebut. Kedua wanita yang di ajak tersebut yakni Olif dan Vera yang mereka adalah dua bersaudara dari desa Puntang yang bertujuan juga untuk meminjam beras atas nama titipan untuk si jual dan uangnya akan di pakai selama sebatas tgl 7 April 2025.

perjanjian penitipan beras untuk di perjualkan tersebut mereka tanda tangani di atas kertas dengan bermatrai Rp.10 000. Dan jika mana kedua belah pihak ( Pemilik beras dan yg menjualkan beras ) mengingkari perjanjian maka akan bersedia di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Namun ketika sudah melampaui tanggal yang di tentukan mereka tidak juga mau membayarkan uang titipan penjualan beras tersebut bahkan yang bernama Nopi ketika di datangi oleh CH di rumahnya diapun mengatakan uang dari penjualan beras sudah habis saya pakai dan saya tak bisa mengembalikannya, jika mau lapor polisi silahkan saya siap di penjara katanya.

CH pun ketika di hubungi awak media melalui wawancara langsung beliau mengatakan sangat kebingungan dengan ulah mereka berempat tersebut. Total beras yang mereka jualkan yakni Nopi 400 kg, Olif 100 kg, Metik 150 kg dan Vera 300 kg, namun yang atas nama Vera perjanjian pembayaran tertanggal 18 April 2025. Beras tersebut di hargakan Rp.16 000/kg. Total kerugian korban senilai Lima belas juta dua ratus ribu rupiah (Rp.15 200 000 ) dan CH pun ingin melanjutkan perkara ini di jalur hukum. Tadi saya sudah lapor ke Polsek Ulu Musi namun sehubungan waktu sudah sore maka akan di lanjutkan besok pagi ( Sabtu tgl 12/04/2025 ) pungkas Ch.
( Amril Syarif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *