Hari Amnesti Internasional: Cermin Perjuangan HAM di Indonesia

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Elmadani.id_Setiap tanggal 28 Mei, dunia memperingati Hari Amnesti Internasional, sebuah tonggak sejarah yang lahir dari jeritan nurani terhadap ketidakadilan global. Peristiwa ini berakar pada publikasi artikel “The Forgotten Prisoners” oleh pengacara Inggris, Peter Benenson, pada 1961. Artikel yang diterbitkan di The Observer itu menyoroti pemenjaraan sewenang-wenang terhadap dua mahasiswa Portugal hanya karena mengangkat gelas untuk kebebasan. Reaksi publik yang luar biasa memantik berdirinya Amnesty International, organisasi yang kini menjadi ikon perjuangan hak asasi manusia (HAM) di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

Amnesty International di Indonesia: Antara Harapan dan Tantangan
Resmi berdiri di Indonesia pada 2017, Amnesty International Indonesia hadir sebagai mitra kritis masyarakat sipil dalam mengadvokasi isu-isu HAM. Mereka aktif mengawal kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, kiprah ini tak jarang berhadapan dengan resistensi politik, pembungkaman, bahkan kriminalisasi.

Dalam laporan tahunan 2024, Amnesty mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terus berulang. Salah satu sorotan tajam adalah penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan demonstran yang menolak revisi undang-undang pemilu. Sebanyak 344 orang ditangkap; dari jumlah itu, 152 mengalami kekerasan fisik, dan 17 menjadi korban gas air mata. Fenomena ini memperlihatkan betapa praktik represif masih bercokol dalam aparatus keamanan, sekaligus mengaburkan komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Tak hanya di jalanan, kekerasan juga merambah ruang digital dan institusi pers. Amnesty mencatat 123 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis dan aktivis HAM sepanjang 2023, serta 288 bentuk ancaman digital, termasuk doxing, peretasan, hingga penyebaran disinformasi yang ditujukan untuk mendiskreditkan mereka.

Antara Retorika dan Realitas: Respons Pemerintah
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kebebasan yang dijanjikan setelah kemerdekaan belum sepenuhnya terealisasi. “Negara ini lepas dari kolonisasi Belanda hampir delapan dekade lalu. Tiap-tiap warga negara merdeka seharusnya sudah bebas dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Nyatanya, kita belum benar-benar merdeka dari kekerasan,” ujar Usman.

Kekecewaan serupa juga disampaikan saat Mantan Presiden RI ke- 7 Joko Widodo pada awal 2023 mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengakuan ini sempat dipandang sebagai langkah maju, tetapi cepat kehilangan gaungnya karena tidak diiringi dengan langkah hukum yang nyata. “Pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya,” tambah Usman.

Kasus Lama yang Tak Juga Usai
Tragedi Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan paksa, hingga kekerasan massal Mei 1998 adalah noda sejarah yang belum juga bersih. Komnas HAM telah menuntaskan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat. Namun, Kejaksaan Agung masih bersikukuh menyatakan bahwa bukti belum cukup untuk dilanjutkan ke pengadilan HAM.

Pernyataan kontroversial Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, bahwa peristiwa Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat, memperkeruh situasi. Amnesty International menyayangkan pernyataan tersebut karena bertentangan dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan hasil penyelidikan Komnas HAM. Bagi para korban dan keluarga, komentar itu bukan sekadar pengingkaran, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap penderitaan mereka.

Tantangan Baru di Era Digital
Selain kasus klasik, HAM kini menghadapi tantangan baru dalam bentuk pengawasan digital dan kriminalisasi melalui undang-undang multitafsir. UU ITE dan KUHP baru yang disahkan pada 2022 berpotensi menjadi alat pembungkam kebebasan berpendapat. Pasal-pasal seperti penghinaan terhadap lembaga negara, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian digunakan untuk mengkriminalkan aktivis, akademisi, hingga warga biasa yang bersuara kritis.

Amnesty mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan spyware terhadap aktivis lingkungan dan pembela HAM Papua. Akses terhadap informasi pun makin dibatasi, termasuk pemblokiran internet di wilayah konflik dan penyensoran berita-berita sensitif.

Rekomendasi dan Tuntutan
Dalam kunjungannya ke Indonesia pada Maret 2025, Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengakhiri impunitas pelanggar HAM. Ia menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dan perlindungan terhadap pembela HAM. “Tanpa keadilan, tidak ada rekonsiliasi yang sejati. Tanpa kebebasan sipil, demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara,” tegas Callamard.

Amnesty juga menyerukan reformasi institusi keamanan, pemulihan hak korban, serta penghentian praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Salah satu fokus mereka adalah situasi di Papua, yang masih diliputi konflik bersenjata, pelanggaran HAM oleh aparat, serta pembatasan akses jurnalis dan lembaga kemanusiaan.

Momentum Refleksi dan Aksi
Hari Amnesti Internasional bukan sekadar upacara peringatan atau simbol sejarah. Ia adalah momentum reflektif yang menuntut keberanian moral seluruh elemen bangsa. Apakah kita bersedia menatap kenyataan, mengakui luka lama, dan mengupayakan penyembuhan secara adil dan bermartabat?

Peringatan ini mestinya menjadi ajakan untuk membangun budaya hak asasi yang hidup dalam keseharian warga negara. Budaya yang melampaui jargon, hidup dalam perlindungan terhadap jurnalis, pengakuan hak kelompok minoritas, dan penghentian praktik impunitas.


Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *