Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka Penyusunan RKPDes Untuk Tahun Anggaran 2026 di Sambut Dengan Antusias Dari Warga Desa Keban Jati Yang Hadir.

Empatlawang-Senin, 29 September 2029-Pemerintah Desa Keban Jati,Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2026, Senin ( Tgl,29/09/2025 ), bertempat di rumah Wakil Ketua BPD Ahmad Yono dan di buka oleh Ketua BPD Saipul.

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Khaifani Aswan, beserta Perangkat Desa ,Ketua dan Anggota BPD ,dan turut di hadiri Camat Pasemah Air Keruh Susanto.S. E, PD Aurian,, PLD Pasemah Air Keruh, Tokoh Agama, TP PKK, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Kaum Wanita, dan perwakilan dari Puskesmas kecamatan Pasemah Air Keruh,

Dalam sambutannya kepala Desa Khaifani mengatakan bahwa pelaksanaan Musdes RKPDes adalah hak mutlak BPD dan Kepala Desa memfasilitasi, masalah siapa yang menentukan tempat bermusyawarah itu juga hak BPD yang bekerjasama denga pemerintah Desa dan nantinya hasil musdes akan di sepakati bersama antara BPD dan Kepala Desa.
Musdes di laksanakan sebagaimana sesuai dengan yang tertuang pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Ujar Khaifani.

Sementara itu Camat Pasemah Air Keruh Susanto juga menyampaikan
Dilaksanakannya Musdes ini bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan untuk tahun anggaran 2026 yang akan datang,’

Bagi Warga yang ingin menyampaikan usulan dipersilakan, semuanya akan di tampung dalam acara Musdes ini kemudian di evaluasi sesuai kebutuhan dan kondisi anggaran desa yang ada, mudah-mudahan apa yang diusulkan bisa terealisasikan. Namun jika ada usulan yang belum terealisas, InsyaAllah nanti akan kita usulkan melalui dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau pun APBN, pada acara Musrenbang tingkat Kecamatan.

Susanto juga menghimbau agar kiranya setiap Desa bisa mengaktivkan kembali pos penjagaan keamanan supaya desa-desa di kecamatan Pasemah Air Keruh demi terwujudnya stabilitas keamanan di Kecamatan Pasemah Air Keruh,

Susanto juga meminta agar warga desa seluruh Kecamatan Pasemah Air Keruh agar kiranya tidak lagi menangkap ikan melalui setrum listrik di karenakan perbuatan tersebut melanggar hukum ( Undang-Undang No,45 Th 2009 tutup Susanto.

( Amril Syarif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *