Diduga APBDS Desa Talang Sepakat Hanya Mencari Keuntungan Semata dalam Pengelolaan DD mulai tahun 2019 hingga 2021 , di Curigai Tanpa SPJ

Mukomuko | Elmadani.id — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, Selasa(28-05-2024)

Kali ini tepat nya di desa.Talang Sepakat.kecamatan V koto.Kabupaten Mukomuko Provingsi bengkulu.Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa mulai Tahun anggran 2019/2020 sehingga 2021 dan tampak ada laporan SPJ.

Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh pembangunan Pengoralan jalan usaha tani dan Pembangunan Rabat beton dan Normalisasi Danau desa serta pogram.pogram lainnya di desa ini semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh mantan kepala desa sebagai proyek nya.tanpak ada laporan SPJ.

Berikut dokumen yang kami miliki untuk sementara ini .
1,(Pengoralan jalan usaha tani P.1.515.L.3,5 M tebal 0,25 meter di tahun anggaran 2019 senilai Rp 248.045.000.Di duga Mark,uf dana tersebut Menjadi ajang proyek kepala desa..

2,(pembangunan Rabat beton P.23.5 x4.5 meter tebal 20 M di tahun 2019 dengan nilai Rp 34.610.000.Di duga lari dari pakta dan data.dengan anggaran tersebut..

3,(Pembangunan plat dewker 3.5 x 4,6 meter di tahun 2019 senilai Rp 19.400.000.di duga mark,uf harga satuan..

4,(Pembukaan jalan baru P.1.450 M L.6 M di tahun 2019 tahap ll senilai Rp 47.300.000,Di duga Lari dari pakta dan data..

5,(Pembangunan Paud paud di tahun 2019 tahap ll Senilai Rp 30.960.000.Di duga mark,uf harga satuan terindikasi ajang KKN..

Lanjut di tahun 2020.Rincian
1,(Pengoralan jalan usaha tani 4 x 1900 M di tahun 2020 senilai Rp 256.800.000.di duga mark,uf harga satuan sehingga indikasi mau untung besar..

2,(Pembukaan jalan baru 700 x 6 M di tahun 2020 dengan nilai Rp 65.100.000/di duga lari dari pakta dan data sehingga negara di rugikan.demi keuntungan semata..

3,(pembangunan Rabat beton 220 x 2 x 0,15 M di tahun 2020 dengan nilai Rp 230.091.365.di duga dana tersebut jadi bahan proyek mantan kepala desa..

4,(pembangunan Gorong.gorong 1 unit di tahun 2020 dengan nilai Rp 12.886.000.Di duga dana tersebut tidak sesuwai yang di kerjakan demi keuntungan semata..

5,(Pembangunan Trimbun 8 unit di tahun 2020 dengan Nilai Rp 24.483.285.Di duga dari anggaran dana tersebut ada permainan mantan kepala desa demi keuntungan semata..

Lanjut di tahun 2021 rincian
1,(Normalisasi Danau desa di tahun 2021 dengan nilai Rp 229.400.000.Di duga dana tersebut jadi bahan proyek kepala desa.serta tumpang tindi di tahun 2019..

2,(pembangunan plat deuker 0.2 x 4 x 3 meter di tahun anggaran 2021 senilai Rp 34.388.750.Di duga mark,uf harga satuan terindikasi ajang KKN..

3,(Gorong gorong 3 titik di tahun 2021 senilai Rp 42.738.110.Di duga Mark,uf harga satuan terindikasi sebagai proyek mantan kepala desa..

4,(pengoralan jalan usaha tani di tahun 2021 senilai Rp 75.550.000.Diduga dana tersebut luar dari pakta.dan data..

5,(pembukaan jalan baru 700 x 6 meter di tahun 2021 senilai Rp 29.780.000.Di duga lari dari pakta sehingga negara di rugikan..

6,(pembangunan rabat beton P.22 x 4 meter di tahun 2021 senilai Rp 45.157.900.Di duga mark,uf harga satuan..

7,(pembangunan Rabat beton P.45 x 3 meter di tahun 2021 Senilai Rp 61.691.200.Di duga lari dari pakta dan data indikasi ajang KKN..

Sehingga.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.Saya berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten Mukomuko segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Talang Sepakat.baik itu adminitrasi hingga fisik nya..Pungkas nya

Lanjut..Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar mantan kepala desa Talang Sepakat. bisa memberikan jawaban dan sanggahan agar berita ini berimbang.

Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses mantan kepala desa Talang sepakat sesuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku.Di kabupaten Mukomuko .(Darlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *