KPU Bengkulu Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Terpilih Periode 2025-2030.

Bengkulu Selatan-Komisi pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon ( Paslon ) terpilih dalam pemilihan kepala daerah ( pilkada )ditahun 2024,kegiatan ini berlangsung pada hari kamis 29/5/25 diaula hotel Marina 2 Bengkulu Selatan.dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait termasuk Bawaslu,Forkopimda,perwakilan partai politik,dan juga tim sukses pasangan calon.

Rapat pleno dibuka lansung oleh ketua KPU Bengkulu selatan.

Erina okriani yang menyampaikan bahwa plaksanaan tahapan pilkada pada pemungutan suara ulang ( PSU ) bejalan lancar,aman,dan tertip,ia juga mengapresiasi peran aktiv masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kondusivitas selama proses pemilu berlangsung.

Sementara itu,pasangan calon terpilih menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bengkulu selatan yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.Dalam sambutan nya mereka berkometmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baik nya serta merangkul semua pihak demi kemajuan daerah.

Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Bengkulu selatan kami akan berkerja untuk semua,bukan hanya untuk yang memilih kami mari kita bersatu untuk membangun daerah ini lebih baik kedepan nya ” ujar cabup terpilih H Repa,i Tajuddin yang didampingi cawabup Yevri Sudianto.

Alhamdulillah,seluruh tahapan telah kita lewati dengan baik.kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalan nya proses demokrasi ini,mulai dari tahap pencalonan Hinga rekapitulasi hasil penghitungan suara ” ujar ketua KPU.

Dalam rapat pleno tersebut,KPU secara resmi menetapkan pasangan calon nomor 3,H.Ripa,i-Yevri Sudianto sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Bengkulu Selatan periode 2025-2030.setelah memperoleh suara terbanyak pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 yang lalu.penetqpan dilakukan berdasarkan hasil sidang sengketa pemilu yang dicakan kan oleh mahkamah konsitusi ( MK ) pada tanggal 26 mei 2025 bahwa menolak seluruh gugatan pemohon dan memerintahkan KPU Bengkulu selatan untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lama 3 hari setelah keputusan MK.

Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan salinan berita acara penetapan Paslon terpilih kepada masing-masing pihak terkait dan dilanjutkan dengan sesi Poto bersama.

Dengan telah dilaksanakannya rapat pleno ini tahapan pilkada Bengkulu Selatan 2024 resmi memasuki fase akhir,sebelum pelantikan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih.tentu keputusan KPU ini disampaikan ke DPRD Bengkulu Selatan untuk dilakukan rapat paripurna dan selanjut nya oleh disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk disampaikan ke Kemendagri.setelah itu baru dilaksanakan proses pelantikan setelah adanya SK Mendagri ( Ali S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *