Potongan Timbangan PT KSM Masih Tinggi, Petani Sawit Menjerit dan Desak TransparansiMasyarakat Mendesak Pemerintah Bertindak

MUKOMUKO – Para petani dan pedagang kelapa sawit (Tandan Buah Segar/TBS) di wilayah Kecamatan XIV Koto dan Lubuk Pinang kembali mengeluhkan kebijakan sepihak dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Sawitindomas (PT KSM).

Pasalnya, tingkat potongan wajib atas buah kelapa sawit yang masuk ke pabrik tersebut dinilai masih sangat tinggi 7 % dan soltiran TBS juga dilakukan dinilai sangat memberatkan perekonomian masyarakat bawah.

Hingga saat ini, besaran potongan timbangan yang diterapkan dinilai tidak wajar dan memicu keresahan. Beberapa perwakilan masyarakat dan petani menyebutkan bahwa potongan timbangan yang masih bertengger tinggi tersebut secara langsung telah memangkas margin keuntungan para petani secara drastis di tengah fluktuasi harga pupuk dan biaya operasional kebun yang semakin mahal.

Salah seorang perwakilan petani setempat menyatakan bahwa keluhan ini sudah berulang kali bergulir, namun pihak manajemen perusahaan terkesan tutup mata dan enggan memberikan penjelasan yang rasional.
“Kami masyarakat kecil sangat mengeluh. Hasil jerih payah kami merawat sawit justru habis dipotong saat masuk timbangan pabrik. Kami minta keadilan dan transparansi dari PT KSM, untuk apa saja besaran potongan tinggi tersebut dibebankan kepada kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Tingginya potongan ini dinilai bertolak belakang dengan harapan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Selain masalah besaran persentase yang merugikan, masyarakat juga mempertanyakan landasan teknis maupun regulasi dari kebijakan perusahaan dalam penetapan potongan tersebut.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar instansi terkait, baik Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, maupun jajaran DPRD Kabupaten Mukomuko segera turun tangan. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat serta melakukan audit terhadap sistem timbangan dan kebijakan potongan komoditas kelapa sawit di PT KSM agar tidak terus-menerus merugikan hak masyarakat.
Sumber : ( Tim PPWI Bengkulu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *