Besaran Gaji Pokok Lurah dan Camat Terbaru 2022 Lengkap Tunjangan Per Bulannya

Elmadani.id | Jakarta_Berikut rincian besaran Gaji pokok Lurah dan Camat terbaru tahun 2022 lengkap beserta Tunjangan yang diterima per bulannya.

Informasi seputar Gaji Lurah dan bedanya dengan Gaji Camat kerap memunculkan rasa penasaran.

Terlebih, Gaji pokok tersebut masih ditambah dengan Tunjangan lainnya.

Sebagai gambaran, Tunjangan Lurah di DKI Jakarta misalnya dibayarkan di luar Gaji pokok.

Demikian juga Tunjangan Camat DKI Jakarta yang dibayarkan dengan sistem pembayaran tunjangan camat per bulan.

Gaji lurah dan camat DKI Jakarta

Gaji lurah DKI Jakarta, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.

Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d.

Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran Gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, mendapatkan Gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:

– Tunjangan Lurah pada Kota/ Kabupaten: Rp 27.000.000

– Tunjangan Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000

– Tunjangan Sekretaris Kelurahan pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000

– Tunjangan Kepala Seksi pada Kelurahan Kota/ Kabupaten: Rp 25.740.000

Adapun tunjangan camat per bulan di DKI Jakarta dan pejabat lain di kecamatan adalah sebagai berikut:

– Tunjangan Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.960.000

– Tunjangan Wakil Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.510.000

– Tunjangan Sekretaris Kecamatan pada Kota/Kabupaten: Rp 39.510.000

– Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kota: Rp 26.190.000

– Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten: Rp 26.190.000

– Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota: Rp 25.740.000

– Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten: Rp 25.740.000

[Senja]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *