
Elmadani.id | Yogyakarta-Seorang bayi perempuan ditemukan di pematang sawah, bulak Ngimbang, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul oleh pencari rumput, Kamis (22/9/2022).
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, ditemukan dalam keadaan masih hidup dan saat ini sudah dalam penanganan rumah sakit.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan bayi tersebut ditemukan oleh pencari rumput, Kadiyo (70) yang merupakan warga Srandakan, Bantul.
Bayi tersebut ditemukan di pematang sawah. Mendapati ada bayi, ia pun kemudian memanggil warga sekitar yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan ke kepolisian dan PMI.
“Bayi berjenis perempuan di dalam selimut warna biru. Di lokasi juga ditemukan ari-ari dalam kendil, popok, kain jarit kotor dan bayi tersebut ditemukan dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Oleh petugas, bayi malang itu pun dibawa ke RSUD Panembahan Senopati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, Jeffry mengungkapkan, bayi tersebut dilahirkan lebih dari 24 jam sejak ditemukan.
Hal itu dilihat dari pusar bayi yang menghitam menandakan sudah kering, dan ari-ari yang ditemukan di samping bayi sudah membusuk.
Selain itu di kaki kanan bayi sudah ada bekas suntikan Imunisasi.
“Dimungkinkan bayi yang dibuang tersebut karena tidak diinginkan kedua orang tua untuk dirawat,” ungkapnya.
“Untuk semantara bayi yang ditemukan masih dirawat oleh Pihak Rumah Sakit Panembahan Senopati.
Jeffry menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman tentang kasus tersebut.
Petugas telah mencatat saksi dan memeriksa keterangannya serta mengamankan barang bukti di TKP.
Ia menyatakan bayi tersebut kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan pihak kepolisian tengah melakukan pencarian orang tua bayi tersebut.
Melihat cara dan bentuk tali pusar yang terpotong rapi, biasanya dilakukan oleh pihak yang biasa melakukan penanganan persalinan.
“Selain koordinasi dengan pihak desa, polisi berkomunikasi dengan bidan, puskesmas, dukun bayi, hingga rumah sakit di Bantul untuk mencari orang tua dari bayi tersebut,” pungkasnya.
Pernikahan dini melonjak
Sementara itu, kasus pernikahan dini di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terbilang tinggi untuk tahun ini.
Menurut tim kajian studi pernikahan dini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY peningkatannya mencapai 20 persen selama tiga tahun terakhir.
Pada 2019 lalu data tim DP3AP2 DIY mencatat pernikahan dini anak usia 19 tahun di DIY mencapai 394 kejadian nikah dini.
Sementara pada 2020 naik hampir tiga kali lipat menjadi 948 kejadian nikah dini.
“Pada 2021 turun tapi tidak signifikan karena ada pernikahan dini hingga 757 kejadian. Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena diy dikenal sebagai kota pelajar,” kata ketua tim kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita di Yogyakarta, Selasa (20/0l9/2022)
Menurut Warih, dari 400 responden yang dilakukan survei mendalam di lima kabupaten/kota di DIY pada orang berusia 15-59 tahun, pernikahan dini tertinggi pada 2021 lalu terjadi di Gunung Kidul yang mencapai 153 kejadian.
Disusul Sleman dengan 147 kejadian, Bantul 94 kejadian, Kota Yogyakarta 50 kejadian dan Kulon Progo 49 kejadian.
Dari kejadian pernikahan dini tersebut, permohonan dispensasi pernikahan di lima kabupaten/kota terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki.
Bahkan dalam beberapa kejadian, beberapa perempuan sudah melahirkan bayi saat pengajuan dispensasi pernikahan.
“Ada empat kecamatan yang berwarna merah karena dalam satu kecamatan yang meminta surat dispensasi pernikahan lebih dari 20 orang,” terang dia.
Selain kehamilan sebelum pernikahan, pengajuan dispensasi pernikahan di DIY dikarenakan kekhawatiran berbuat dosa. Hal ini terkait budaya menikah dilakukan untuk menghindari zinah.
Dari hasil kajian, 90 persen responden mengaku tidak mengetahui regulasi pernikahan minimal 19 tahun.
Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, pergaulan yang bebas serta faktor ekonmi serta agama dan budaya juga berpengaruh pada tingginya angka pernikahan dini.
“Ada pendapat menikahkan anak sejak dini bisa mengurangi beban ekonomi, namun pada kenyataannya dalam kasus salah satu responden, justru anak yang menikah dini semakin membenani keluarga karena belum mandiri (secara finansial)” jelasnya.
Akibatnya kejadian pernikahan dini tersebut terus berulang dan berdampak pada kesehatan, ekonomi, psikologi hingga sosial mereka.
Dalam bidang kesehatan misalnya, perempuan yang menikah terlalu dini akan mengalami gangguan reproduksi dan kehamilan mereka berisiko tinggi. Anak yang dilahirkan pun akan mengalami stunting.
“Secara psikologis karena kondisi jiwa yang belum matang, emosi belum matang, maka resiko kekerasan pun akhirnya terjadi. Bahkan ibu yang mengalami baby blues bisa berakhir menjadi bipolar,” paparnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pendewasaan usia perkawinan (PUP) perlu terus disosialisasikan.
Yakni usia perkawinan usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
“Perlu upaya bersama dalam menangani fenomena gunung es sehingga kasus pernikahan dini bisa ditangani lebih serius,” jelasnya.