
Elmadani.id | Prabumulih_Kejadian “Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Den: an Pemberatan Pasal 363 KUHP “
Pada Har Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 05.15 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencunan dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit Leman Es Merk LG wama merah bercorah bunga, 1 (satu) Unit mesin cuci wama Pink putih merk SHAP, 1 (satu) unit megigcom warna biru hitam merk Yongma, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg mulik korban, yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban Saudan Manna (33) Tahun yang tinggal di Jalan Kenari No 038 RT 27 RW 10 Kel. Wonosan Kec. Prabumukh Utara Kota Prabumuhh. Setelah diakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengembangan penyelidikan, diketahui pelaku bernama Catur Aji Nugroho Bin Poniman (25) Tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh hanan lepas dan onggal di Jalan Sepatu Gang Melati No.31 RT.04 RW.O1 Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada han kanus tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 02.30 Wib dan diketahw keberadaan pelaku, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu. A. Rafig, S.IP memenntahkan Karut Reskrim untuk mengejar pelaku, selanjutnya Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Arda Putran Agus W, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Catur Aj Nugrohono Bin Poniman di Jalan Kenan Kel. Wonosan Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kota Prabumulih AKBP Witdiardi, S.IK, M.H melalu Kapoisek Prabumulih Barat Iptu. A. Ratig, S.IP yang didampmgi Kanit Reskrim Ampda Putran Agus W. S.H kepada media in mengungkapkan “Berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti hasil ndak pidana kejahatannya tersebut. Adapun cara pelaku beraksi melakukan pencurian talah dengan cara membuka rumah korban, mencongkel pintu bagian belakang, lalu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang—barang milik korban. Pada saat kejadian. korban dengan suami korban sedang tidur di ruang tengah dan pada saat terbangun dari tidur, korban melhat pmtu rumah korban sudah terbuka dan barang—barang milk korban sudah udak ada lag. Korban sudah berusaha mencari, tetapi bdak menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Prabumulih Barat dengan Nomor: LP/B/60/X/2022/SPKT/SEK PBM BARAT/RES
PBM/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Oktober 2022. Kami taksir kerugian korban lebih kurang Rp. 6000000 (Enam juta Rupiah). Pada saat ini, pelaku masih diiakukan pemenksaan secara intensif oleh penyidik dan diakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”. Demikian tegas Kapolsek.
[Mwr]