
Bengkulu Utara_Pemerintahan Desa Talang tua, Kecamatan Padang jaya, Bengkulu Utara, melaksanakan pelatihan Belanja barang dan jasa,pada hari senin 26/08/2024.

Dalam kata sambutan nya kepala desa Talang tua Yuzuardiyanto, Mengharap kan kepada seluruh peserta, yang ikut dalam pelatihan ini. Semoga dapat memahami isi Materi yang disampai kan oleh narasumber, dan ilmu yamg didapat kan bisa di manfaatkan dengan baik, dalam melaksana kan tugas-tugas nya dalam menyelesai Administrasi didesa nanti nya.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa & pengadaan barang dan jasa desa Talang tua, kecamatan padang jaya, Dihadiri dari dinas DPMPD fahmy, camat padang jaya Soini, kepala desa dan perangkat desa, guna memberi pemahaman supaya perangkat desa Talang tua bisa mengoperasikan aplikasi website pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar.
Di kesempatan ini Fahmy mengharap kan,dengan adanya pelatihan ini, semua perangkat desa Talang tua khusus nya, dapat memahahami aplikasi website pengadaan barang dan jasa, agar pelaksanaan belanja desa lebih terarah, serta penggunaan Dana Desa(DD)yang Saat ini menjadi tanggung jawab desa, akan berdampak positip terhadap kemajuan desa.

Yang perlu pahami dalam pengadaan barang dan jasa terdiri atas; (a),PA; (b),KPA; (c);PPK; (d);Pejabat pengadaan; (e),Pokja pemilihan;( f);Agen pengadaan; (g),Pjphp/pphp;( h);Penyelenggara swakelola;( i),Penyedia;.(2)Agen pengadaan sebagai mana dimaksud pada ayat(1)Hurup f di atur dalam peratuan LKPP tentang agen pengadaan.
Dalam candaan nya kepala desa Talang tua Yuzuardiyanto, berpesan kepada perangkat nya, setiap pembelian barang jangan lupa minta BSTK, dari Agen pengadaan sebagai bukti yang sah dalam pengadaan barang tersebut ujar kepala desa;[DDN]