Diduga SD Negeri 25 belitar muka Ada Pemotongan Bantuan PIP untuk Siswa

Rejang Lebong,Kamis 5 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 tahun ke atas, Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan kepada siswa berupa PIP (Program Indonesia Pintar) agar tidak ada siswa yang putus sekolah.

Bantuan dana pada PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, mulai pendidikan dasar hingga menengah atas atau seperti yang sedang digalakkan Pemerintah, yaitu wajib belajar 12 tahun.

Dana PIP tidak boleh dipotong untuk alasan apapun, baik itu dari pihak sekolah maupun bank yang ditunjuk dan bekerjasama dengan sekolah. Kenyataan berbeda di lapangan. Ada saja pihak Sekolah yang memotong dana PIP.

Salah satunya terjadi di SD Negeri 25 belitar muka rejang Lebong. Dugaan pemotongan dana PIP tersebut mencuat setelah ada salah satu orang tua atau wali murid UPT SD Negeri 25 yang bercerita kepada media ini. Dia menuturkan jika bantuan dana PIP yang diterima anaknya tidak utuh alias dipotong. Nilai semestinya yang harus diterima sebesar Rp 450 ribu tetapi diduga telah dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp 150 ribu, sehingga siswa hanya menerima dana PIP sebesar Rp 300 ribu.

Bantuan dana PIP yang diterima anak saya tidak utuh. Seharusnya mendapatkan Rp 450 ribu, namun dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp 150 ribu,” ungkap salah satu wali murid, pada kamis (5/12/2024).

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, pewarta menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 25 belitar muka. Hasanah, melalui aplikasi WhatsApp

Dari keterangan Hasanah Kepala SD Negeri 25 belitar muka. kepada wartawan, dirinya mengatakan bahwa dana PIP diberikan penuh kepada siswa-siswi tanpa ada potongan Hasanah mengelak jika disebut telah memotong dana PIP siswanya.tambah nya mungkin ada bantuan dari murid itu sudah disepakati oleh wali murid dan komite sekolah

Lanjut kata Hasanah selaku kepala sekolah SD 25 belitar mengancam media dan LSM Jika tidak terbukti apa yg dituduhkan kpd kami maka kami akan tuntut balik LSM dan media yg membuat laporan tsb karena ini merupakan pencemaran nama baik sekolah,,tutup kepsek tersebut,!

Harapan para wali murid meminta kepada pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten rejang Lebong memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang sudah melakukan pungutan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, red ( ndr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *