
Bengkulu Rejang Lebong– Ada dugaan dalam kegiatan pembangunan dana desa tahap satu kegiatan dana desa,” desa lubuk belimbing satu kecamatan Sindang Beliti Ilir kabupaten rejang Lebong yang tidak di realisasikan oleh kepala desa AN, ada dugaan Modus pemalsuan pertanggungjawaban dan
Diduga dana desa tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi nya.
Terungkap nya kasus tersebut berawal dari salah satu warga desa lubuk belimbing satu,demi keamanan sumber sebut saja inisial H, H mempertanyakan keberadaan kepala desa yang sudah lama tidak kelihatan pada ibu kades,,
Ibu kades menjelaskan bahwa pak kades sudah lama di kota Padang dan sudah menikah lagi dengan orang kota Padang lanjutnya bapak sudah tiga tahun sudah menikah lagi, mala sudah punya anak satu dengan orang kota Padang,” jelas ibu kades terhadap H,
H, terus mempertanyakan soal status jabatan kepala desa nya. karena menurut H, bagaimana kepala desa tersebut menjalankan tugas kepala desa nya, melayani masyarakat desa dengan baik dan benar sesuai amanah UU desa namun pada kenyataan kepala desa lubuk belimbing satu, berada dirumah istri mudanya.yang berada di kecamatan lain.jelas,H “
Apalagi Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Pendamping Desa yang biasanya disingkat PD dan Pendamping Lokal Desa yang biasanya disingkat PLD, sama-sama merupakan TPP yang direktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemeng desa PDTT). harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan pembangunan maupun masyarakat desa dan keuangan desa lubuk belimbing satu kecamatan Sindang Beliti ilir kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu. bila nantinya terbukti ada penyimpanan anggaran dana desa,
Hingga berita ini ditayangkan oleh wartawan media ini kepala desa lubuk belimbing satu dan dinas terkait belum memberikan tanggapan,
Penulis NDR