Pemendes Padang Jawi Membagikan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat

Bengkulu Selatan -Pemerintahan desa,desa Padang jawi membagikan 127 Persil sertifikat PTSL kepada masyarakat.

Pembagian ini berdasarkan atas kerja sama dengan bidang kepegawaian yang membudangi badan pertanahan kabupaten Bengkulu Selatan.

Pembagian dilaksanakan Selasa 17 Desember 2024 bertempat dikantor desa desa Padang jawi.dengan harapan pembagian sertifikat PTSL ini berdasarkan syarat dan ketentuan kepemilikan tanah tentunya sudah memenuhi persyaratan.

Tentu nya pemerintah PBT PTSL atau program pemerintah untuk memberikan jaminan hukum atau hak atas tanah kepemilikan terkhusus masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

Maka nya program pendaftaran batas tanah atau program pendaftaran tanah sestimatis lengkap (PBT-PTSL).

Program ini pemerintah untuk memberi insiatif pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan pendaftaran hak atas tanah di wilayah negara secara sistematis secara menyeluruh.

Beberapa persyaratan untuk mengurus PTSL adalah sebagai berikut.

1.pc KTP
2.pc KK atau c1
3.pc lateer c milik sendiri.
4.pc SPPT -PBB terbaru.
5.surat pernyataan penguasaan fisik diketahui dua orang saksi.
6.sketsa tanah.
7.nama dan tanda tangan batas Utara,timur,selatan dan barat.

Jadi kepala desa Padang Jawi SAKUAN sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat melalui badan pertanahan kabupaten Bengkulu Selatan,setelah selesai pembagian sertifikat di 127 Persil kepada masing-masing kepemilikan nya.

Juga bidang dari kepegawaian badan pertanahan Bengkulu selatan bapak BENI penyerahan 127 Persil sertifikat kepada masyarakat desa,desa Padang Jawi semoga sertifikat ini nanti bisa membantu masyarakat apa bila masyarakat suatu saat memerlukan. ( Ali S.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *